ENEWS, MAKASSAR ••》Penanganan dugaan intimidasi yang dilaporkan seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH terhadap oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan berinisial IP kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari lima bulan sejak pengaduan diajukan, pelapor menilai belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Melalui tim kuasa hukumnya dari LBH HAROS Justice For All, HH menyatakan akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) lanjutan ke Polda Sulsel. Selain itu, surat permohonan atensi juga akan ditembuskan kepada 16 instansi pemerintah, termasuk Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LBH HAROS, Muh. Wahyudin Anugrah, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh karena hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sulsel.
“Kami akan menyampaikan Dumas lanjutan beserta tembusan kepada sejumlah instansi negara agar perkara ini memperoleh perhatian. Sampai hari ini belum ada kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan,” kata Wahyudin, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mengajukan pengaduan. Ia berharap proses pemeriksaan terhadap anggota Polri dapat berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan diselesaikan dalam waktu yang wajar sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain Dumas lanjutan, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan pengaduan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Di sisi lain, kuasa hukum HH juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan itu diajukan agar pelapor memperoleh perlindungan hukum, perlindungan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Anggota tim kuasa hukum, St. Fatimah, S.H., M.H., menegaskan seluruh langkah yang ditempuh merupakan upaya konstitusional dan bukan untuk mengintervensi proses pemeriksaan internal Polri.
“Kami menghormati mekanisme internal Polri. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Bermula dari Sengketa Dokumen
Berdasarkan keterangan HH, persoalan bermula pada akhir 2025 ketika ia meminjam sebuah surat pernyataan yang berada dalam penguasaan Aipda IP. Dokumen tersebut, menurut HH, diperlukan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait transaksi penjualan lahan.
HH mengaku surat itu diserahkan melalui istri terlapor di kediamannya di kawasan Moncongloe Asabri tanpa perjanjian tertulis maupun imbalan.
Namun sejak 20 Januari 2026, HH mengaku mulai menerima komunikasi yang diduga berisi ancaman dan penghinaan, baik melalui percakapan langsung maupun pesan.
Ia juga mengaku menerima dua surat somasi dari kuasa hukum Aipda IP yang berisi tuduhan penggelapan, penipuan, dan penghinaan disertai ancaman pelaporan pidana.
HH kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut melalui Laporan Pengaduan Online Propam Polri Nomor 260210000065 tertanggal 10 Februari 2026.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) Nomor B/Pam-161/II/2026/Bidpropam tertanggal 11 Februari 2026, yang menyatakan Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
Rekaman Audio Diserahkan sebagai Bukti
Dalam konferensi pers sebelumnya, HH memperdengarkan salah satu dari 11 rekaman audio yang diklaim berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut.
Namun demikian, keaslian rekaman, konteks percakapan secara utuh, serta identitas suara di dalam rekaman belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Belum Ada Keterangan Resmi Bidpropam
Hingga berita ini diterbitkan, Bidpropam Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Sementara itu, Aipda IP maupun kuasa hukumnya juga belum memberikan tanggapan atas langkah hukum lanjutan yang ditempuh pelapor.
Enewsindonesia.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan internal. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan atau keputusan resmi dari otoritas yang berwenang.






