ENEWS, BANTAENG ••》Penanganan kasus dugaan pencurian sekitar 200 kilogram buah mangga di Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, masih bergulir di Polres Bantaeng. Di tengah proses penyidikan yang belum selesai, pihak pelapor mempertanyakan alasan para terlapor telah dibebaskan, padahal belum tercapai kesepakatan damai maupun penghentian perkara.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bantaeng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/VII/2026/SPKT Polres Bantaeng.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 Wita. Pelapor menyebut para terlapor diduga masuk ke dalam kebun miliknya, memetik sekitar 200 kilogram buah mangga, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Korban, Waldi, mempertanyakan status para terlapor yang kini telah berada di luar tahanan, sementara perkara masih dalam penanganan penyidik.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah terjadi perdamaian antara dirinya dan terlapor maupun pencabutan laporan polisi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa dasar para terlapor sudah dibebaskan, sementara perkara masih berjalan dan belum ada perdamaian antara pelapor dan terlapor,” ujar Waldi.
Ia juga menyinggung mekanisme Restorative Justice (RJ) yang menurutnya memiliki persyaratan tertentu, di antaranya adanya kesepakatan damai dari para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif, tentu harus ada proses dan syarat-syarat yang dipenuhi. Sampai saat ini fokus kami adalah meminta kepastian hukum agar rasa keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi Enewsindonesia di ruang kerjanya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng, Ipda Rudini, S.H., membenarkan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Ia menyampaikan penyidik telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Insya Allah besok kami gelar perkara,” kata Ipda Rudini, Kamis (30/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan hasil gelar perkara maupun alasan hukum terkait status para terlapor yang tidak lagi diamankan di Polres Bantaeng.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, keterangan pelapor, dan hasil konfirmasi kepada penyidik. Seluruh pihak yang disebut dalam berita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Enewsindonesia membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






