Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Polisi: Tak Ada Upaya Restorative Justice

Foto: Muhammad Ashar Abdullah SH,MH,Li. (Enews)

ENEWS BONE •• Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polsek Patimpeng, Polres Bone menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pasalnya, oknum polisi tersebut diduga pernah melakukan hal yang sama dan juga pernah tersandung kasus narkoba.

Kapolres Bone, AKBP. Arief Doddy Suryawan menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini sudah diamankan.



“Kita langsung amankan tadi pagi,” kata Kapolres Bone, Selasa (14/3/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Muhammad Ashar Abdullah SH,MH,Li menerangkan bahwa korban perempuan bukan di bawah umur tapi pihaknya tetap akan membawa kasus ini ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kalau pun laporan pencabulan, saya selaku kuasa hukum akan mengarahkan ke UU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Perlu diketahui bahwa korban dalam tindak pidana kekerasan seksual pembuktiannya cukup drngan pengakuan korban saja,” jelas Ashar melalui sambungan telpon seluler, Selasa, (14/3/2023).

Ashar berharap, kepada pihak kepolisian untuk mengacu kepada UU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Nah, yang jadi pertanyaan ini kan terduga pelaku diduga meraba korban. Dalam UU tindak pidana kekerasan seksual pasal 4 huruf a, eksploitasi seksual. Jadi ada orang yang menghayalkan sesuatu, bereksploitasi di situ, pelanggaran pidanannya diatur pada pasal berikutnya di pasal 6 huruf b yang dituangkan dalam UU itu,” terangnya.

Jadi, kata Ashar pihaknya menegaskan bahwa tidak ada upaya Restorative Justice.

“Yang harus dibangun, walaupun ini oknum anggota, jangan sampai ada upaya Restorative Justice. Berarti kalau ada yang mengupayakan berarti dia ikut melanggar dalam UU tersebut,” ujarnya.

Ashar menegaskan, selaku kuasa hukum dari kedua korban kekerasan seksual ini berharap agar penyidik juga mengacu pada Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelaku eksploitasi seksual ialah setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang perempuan penjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum polisi berinisial AN. (Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan