banner 728x250 . banner 728x250

Kabar Terkini Kasus Dugaan Kesusilaan Libatkan Oknum Polisi di Bone

Foto: Terfuga oknum polisi AA didampingi tim dari JPU Kejari Bone. (Dok. Kejari Bone)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan pelecehan terhadap dua wanita berinisial SA dan AM saat menjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi yang berinisial AA pada hari Selasa (14/03/2023) dini hari lalu saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.

Baca: https://enewsindonesia.com/terduga-pelaku-aksi-kanjopang-di-kahu-ditetapkan-tersangka/

banner 728x250

Diketahui sebelumnya korban SA menceritakan kejadian bermula saat dirinya bersama dengan saksi seorang perempuan AM tengah tertidur di Puskesmas Kahu.

“Korban dan saksi berada di lokasi untuk mendampingi keluarga yang tengah menjalani perawatan. Saat tengah malam, korban merasa bagian paha dan perutnya seperti ada kecoak yang masuk. Ternyata digerayangi pelaku. Dia (pelaku. Red) sempat dikejar oleh suami korban namun tak berhasil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/kades-waji-pusing-kerjasama-oknum-lsm-pengadaan-handsprayer-senila-81-juta-namun-barang-tak-kunjung-datang-jelang-lpj/

Kabar terbaru, kuasa hukum kedua korban, Muhammad Ashar Abdullah, SH MH Li menyebut bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Watampone.

“Sudah P-21. Terduga pelaku saat ini ditahan di Lapas Kejaksaan Bone,” singkatnya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: https://enewsindonesia.com/aktivis-meduga-ada-kongkalikong-antar-kades-waji-dan-lsm/

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Achmad.

“Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 telah dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas Perkara kejahatan terhadap kesusilaan dengan tersangka berinisial AA,” terang Andi Hairil melalui keterangan tertulisnya ke Enewsindonesia.com, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: https://enewsindonesia.com/apa-kabar-mall-pelayanan-publik-bone/

Lebih lanjut ia menyampaikan, tahap II dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah Berkas Perkara dari penyidik dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Bone.

“Setelah Tahap II, JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan.
Selanjutnya JPU akan segera melengkapi administrasi untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan,” pungkasnya.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/dpo-8-tahun-terpidana-korupsi-pembangunan-pasar-di-bone-dibekuk-di-subang/

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial AA diduga menggerayangi dua wanita yang sedang menjaga pasien di Puskesmas Kahu. Awalnya korban mengira ada kecoak dan bergegas bangun namun ternyata oknum polisi tersebut yang menggerayanginya.

Peristiwa heboh ini pun jadi perbincangan masyarakat dan dikenal dengan kasus Kanjopang (bahasa Bugis dari kecoak).

(Mimienk Lee)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan