Terduga Pelaku Aksi “Kanjopang” di Kahu Ditetapkan Tersangka

Foto: TKP oknum Polisi tersebut melancarkan aksinya. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE –  Kanjopang merupakan bahasa suku Bugis yang berati binatang kecoak. Kata itu viral semenjak terungkapnya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Patimpeng, Polres Bone berinisial AA (38) yang diduga gerayangi dua wanita yang sedang tidur saat menjaga keluarganya yang sedang dirawat di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Selasa (14/3/2023).

“Awalnya saya kira kecoak, tapi ternyata oknum tersebut meraba saya,” ungkap korban inisial AM.

     
 

Dari kata kecoak itulah, netizen di Kabupatrn Bone memviralkan kata Kanjopang. Bahkan sudah banyak stiker Whatsapp dengan tulisan Kanjopang tersebut.

Kasus dugaan pelecehan tersebut akhirnya bergulir di kepolisian hingga hari ini, Jum’at (17/3/2023), oknum anggota polisi AA tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Bobby Rahman saat menggelar di Mapolres Bone pagi tadi didampingi Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar dan Kasi Humas Iptu Rayendra.

“Ya setelah kami melakukan pemeriksaan saksi saksi oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Bobby.

Foto: Gelaran press Release di Mapolres Bone. (Dok. Mimienk Lee)

Boby menyebut saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut di Rutan Mapolres Bone dan selanjutnya menunggu proses persidangan.

“Pelakunya dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tuntutan penjara selama 9 tahun.

“Selain itu oknum tersebut akan menjalani terlebih dahulu sidang kode etik pemberhentian dengan tidak hormat dari insitusi Polri,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui sebelumya, oknum anggota polisi yang berinisial AA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SA dan AM yang tertidur di Puskesmas Kahu, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Selasa (14/03/2023) dini hari.

Dalam laporannya, korban menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya bersama dengan saksi seorang perempuan AM tengah tertidur di Puskesmas Kahu.

“Korban dan saksi berada di lokasi untuk mendampingi keluarga yang tengah menjalani perawatan. Saat tengah malam, korban merasa bagian paha dan perutnya seperti ada kecoak yang masuk. Ternyata digerayangi pelaku. Dia (pelaku. Red) sempat dikejar oleh suami korban namun tak berhasil,” tutupnya.

Jurnalis: Abdul Muhaimin

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan