banner 728x250 . banner 728x250

DPO 8 Tahun, Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar di Bone Dibekuk di Subang

Foto: Boni Tabrani saat mengenakan rompi tahanan kejasaan. (Dok. Kejari Bone)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap terpidana kasus korupsi penyimpangan Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

Terpidana bernama Boni Tabrani. Pada hari Selasa tanggal (16/5/2023) pukul 20.30 Wita, pihak Kejari Bone melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) terhadap terpidana bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, kota Watampone

banner 728x250

Jaska Penuntut Umum memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone oleh Jaksa Eksekutor.

“Kasus tersebut yakni dengan adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Dirga Aneka kepada CV. Aski Jaya sehingga PT. Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2,9 Milyar,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, SH MH.

Lebih lanjut, Hairil meyampaikan, terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejari Bone kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

“Selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu terpidana kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa Sulsel, tidak lama kemudian terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat,” bebernya.

Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kata Hairil maka Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Bone bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

“Hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

“Setelah tiba di Makassar, terpidana Boni Tabrani dibawa ke Kejati Sulsel lalu pada pukul 14.30 Wita dibawa menuju ke Kantor Kejari Bone,” lanjutnya.

Hairil menambahkan, Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Red)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan