Forbes Nilai Vonis Unu Ringan: Jangan Sampai Ada Permainan

Foto: Beberapa anggota Forbes Anti Narkoba Bone. (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai vonis hukuman Muhammad Yunus alias Unu yang merupakan kaki tangan bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon sangat ringan.

“Vonis 8 tahun 4 bulan (pengganti denda Rp 1 Miliar 500 juta) itu sangatlah ringan. Hal itu dilihat dari bawahan Unu yakni Andi Amir dan komplotannya divonis 7 tahun 6 bulan. Sedangkan Unu ini kan, merupakan penyedia sabu kepada Andi Amir dan komplotannya ini,” ungkap Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka kepada Enewsindonesia.com, Selasa (11/6/2024).

Hal senada juga disampaikan anggota Forbes lainya Daeng Haya. Ia menduga ada permainan dibalik putusan ini untuk meringankan vonis Ikving Lewa alias Jhon yang rencananya akan menjalani sidang pertama besok, Rabu 12 Juni 2024.

“Ini hanya dugaan yah, jangan sampai vonis Unu yang kami nilai ringan ini adalah hal yang sudah diatur untuk lebih meringankan Jhon nantinya. Bisa saja Unu kena 8 tahun, Jhon cuma 10 tahun,” papar Daeng Haya.

Dengan dugaan-dugaan tersebut, Forbes Anti Narkoba Bone akan mengawal ketat sidang Ikving Lewa alias Jhon hingga tuntas.

“Kami harap penegak hukum memikirkan keberlangsungan hidup generasi muda di Bone dengan betul-betul memberi efek jera kepada pengedar dan bandar Narkoba dan  tidak mementingkan kepentingan pribadi,” kata anggota Forbes lainnya Mamat Bajoe.

“Sidang Jhon nantinya kami akan kawal ketat dan turunkan massa lebih banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Yunus alias Unu, warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi tersangka pengedar narkoba divonis 8 tahun penjara. Yunus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (11/6/2024).

“Saudara Yunus telah terbukti menganjurkan, memfasilitasi kepada Andi Amir (dan komplotannya) untuk menjual narkoba jenis sabu,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH, MH.

Lebih lanjut Ernawati menjelaskan dalam persidangan tersebut, unsur Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah terpenuhi. (Lee)



   

Tinggalkan Balasan