Sidang Saksi Terdakwa Bandar Narkoba Jhon Diwarnai Saling Bantah

Foto: Guntur (kiri), Jhon (kanan). (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Selasa 23 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Sejumlah tiga saksi yang dimintai keterangan pada sidang tersebut. Salah seorang diantaranya yakni sopir travel Bone – Makassar bernama Guntur.



Dalam kesaksiannya di sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati SH MH, Guntur mengaku mendapat arahan dari Jhon untuk menjemput Muh Yunus alias Unu yang merupakan kaki tangan Jhon di Kabupaten Sinjai pada Ahad 7 Januari 2024 lalu.

“Jhon saat itu ada di Makassar. Dia (Jhon) menelpon saya untuk menjemput tamunya (Unu) di Sinjai. Jadi saya pergi jemput Unu di Sinjai dan mengantar Unu ke Makassar sesuai arahan Jhon,” beber Guntur dalam sidang tersebut.

Sekira pukul 01.00 Wita dini hari, Guntur tiba di Makassar dan menelpon Jhon bahwa dirinya sudah sampai di Kota Makassar.

“Saya langsung diarahkan ke sebuah ATM BRI di sekitaran Pantai Losari dan disuruh menunggu di tempat itu. Beberapa saat kemudian Jhon datang dan menemui kami. Setelah menerima bayaran, Unu pindah ke mobil Jhon dan saya pun pergi,” ungkapnya.

Selain itu, Guntur mengaku juga sering menjemput paket kiriman pesanan Jhon sebelumnya.

“Selain mengantar Unu, saya juga sering dibayar Jhon untuk mengambil kiriman di Makassar yaitu di daerah Pampang, belakang kampus UMI,” kata Guntur.

“Tiga kali saya menjemput barang seperti kipas angin. Saya sempat curiga waktu saya menjemput sebuah bungkusan dos reciver karena agak ringan. Saat itu saya cuma curiga tapi tidak berani buka,” sambungnya.

Meski demikian, Jhon berkelit telah mengarahkan Guntur untuk menjemput Unu di Kabupaten Sinjai.

“Saya tidak pernah arahkan untuk jemput Unu,” bantahnya.

Namun dibantah kembali oleh Guntur, “Saya diarahkan Jhon yang mulia untuk jemput Unu lewat telpon seluler dengan nomor (sambil menyebut nomor yang digunakan Jhon)”.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya akan digelar pada Selasa 30 Juli 2024 dengan menghadirkan beberapa saksi diantaranya, pemilik wisma yang ditempati Unu (kaki tangan Jhon) bersembunyi, pemilik rekening bank yang dipakai Jhon bertransaksi serta beberapa saksi yang saat ini menjalani pidana penjara, mantan kaki tangan Jhon.





Tinggalkan Balasan