ENEWS, BONE •• Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun yang dilakukan pada 3-4 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 Terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Operasi penangkapan dimulai pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 13.00 Wita, ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku berinisial DRW alias WW (23) di kamar Wisma Yulia yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Terduga pelaku DRW alias WW tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi ENews Indonesia, Sabtu (10/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip di saku celana bagian belakang sebelah kiri Terduga pelaku.
Dari pengakuan DRW, sabu tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang yang berinisial TKR.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TKR (52) yang merupakan seorang nelayan, di Jalan Watu, Dusun Awangsalo, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge pada pukul 15.30 Wita.
Dalam penggeledahan ditemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Bersamaan dengan penangkapan TKR, turut diamankan pula BN-PTR (26) yang berada di dalam rumah TKR, yang memiliki kaitan dengan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah tempat rokok merek Dji Sam Soe, satu set bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api gas dengan jarum sumbu, dua batang pireks kaca, satu bungkus plastik klip kosong, serta dua unit handphone.
Pengembangan Kasus ke Jaringan Lebih Besar
Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wita, polisi melakukan operasi pembelian terselubung (Under Cover Buy) di Desa Arasoe, Kecamatan Cina. Tim berhasil menangkap FR (38) dan A. SDM alias UD (62) yang tertangkap tangan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu kotak putih bertuliskan ENCHEN yang berisi satu sachet ukuran besar kristal bening diduga sabu di atas tanah yang sebelumnya sengaja disimpan oleh FR untuk diambil oleh A. SDM,” jelas Iptu Adityatama Firmansyah.
Dari pengakuan FR, sabu tersebut diperoleh langsung dari AGN dengan harga Rp. 37.000.000.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AGN (30) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari penggeledahan di rumah AGN, ditemukan satu sachet besar dan satu sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam lemari pakaian.
“Terduga pelaku AGN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dengan sistem tempel setelah berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial SCN (dalam penyelidikan) sebanyak 10 sachet ukuran besar dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 300.000.000,” tambah Iptu Adityatama Firmansyah.
Sementara itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah A. SDM alias UD pada Ahad (4/5/2025) sekitar pukul 08.00 Wita dan menemukan satu sachet ukuran besar dan lima sachet ukuran sedang sabu yang sengaja ditanam di belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Benteng Barang, Kecamatan Sibulue.
“Dari pengakuan A. SDM, sebagian sabu yang ia terima dari FR telah diserahkan kepada FS alias IS sebanyak dua sachet ukuran sedang untuk dijual,” kata Iptu Adityatama Firmansyah.
Operasi berlanjut hingga dini hari
Pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 00.30 Wita, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku RD alias CN (28) di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Dari interogasi, RD mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari tangan seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari SS R alias IC,” ungkap Kasat Narkoba.
Tim kemudian berhasil menangkap SS R alias IC (30) dan dalam penguasaannya ditemukan satu set bong atau alat hisap sabu yang sudah terpasang dengan pireks kaca serta satu unit handphone.
SS R mengaku membeli sabu dari pengguna akun Instagram @Serigalamalam.
Sekira pukul 01.30 Wita, polisi melanjutkan operasi dan menangkap IS MN alias IS (18) di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macege.
IS MN mengaku sebagai admin akun Instagram @Serigalamalam. Dalam penguasaannya ditemukan tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.
“IS MN mengaku menyimpan sabu dengan cara ditempel di beberapa titik lokasi berbeda dibantu oleh temannya FDS alias CM (21) dan HKL (17),” kata Iptu Adityatama.
Operasi terakhir dilakukan pada pukul 08.30 Wita di Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, dengan menangkap FS alias IS (26). dalam penguasaannya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan diatas tanah pinggir jalan, kemudian dari hasil introgasi menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya membeli sabu sebanyak dua sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 2.000.000 dari A. SDM.
Keseluruhan Terduga pelaku sebanyak 12 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet dengan total takaran bruto 121.73 gram diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#Redaksi






