Polres Bone Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu

Foto: Pajju dan Issa saat diringkus di Mapolres Bone. (File Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete riattang timur, Kabupaten Bone, pada Senin (1/6/2024) sekira pukul 20.00 Wita.

Kedua pelaku masing-masing bernama Jusman alias Pajju (46) dan Yunisar alias Issa’ (35). Keduanya merupakan warga warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

“Awalnya kami meringkus Pajju. Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu saset ukuran kecil milik pelaku yang ditemukan tepat di belakang pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam rumah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (6/7/2024).

Yusriadi menjelaskan, saat diintrogasi, Pajju mengaku bila sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang.

“Dari pengakuan pelaku kalau dia dan temannya bernama Issa’ memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Adi di Desa Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone seharga Rp.1 juta 300 ribu,” bebernya.

Selanjutnya kata Yusriadi, pelaku mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibelinya bersama temannya kemudian sisanya itulah yang hendak dijual kepada seseorang namun belum sempat tiba-tiba pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ditambahkannya, kedua pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

“Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Lee)





Tinggalkan Balasan