Forbes Geruduk PN Watampone, Ini Tuntutannya

Foto: Tampak simbol Al Qur'an, buku, dan badik saat gelaran aksi yang digelar Forbes Bone.
Foto: Tampak simbol Al Qur'an, buku, dan badik saat gelaran aksi yang digelar Forbes Bone.

ENEWS BONE ▪︎ Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2024, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (26/6/2024).

Selain itu, tujuan aksi unjuk rasa tersebut untuk mengawal sidang yang dijalani bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

banner 728x250

Di depan PN Watampone, pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan berupa penjelasan terkait eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) tersangka Jhon pada sidang kedua lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah seorang anggota Forbes, Eka Handayani.

Berikut isi tuntutannya:

Assalamu alaikum Wr.Wb.

Dengan ucapan bismillahi Rahmani Rahim;

Dengan ini disampaikan bahwa kami dari masyarakat Bone yang tergabung dalam “FORUM BERSAMA ANTI NARKOBA (FORBES ANTI NARKOBA) KAB. BONE” dengan ini menyatakan komitmen kami untuk ikut berperan aktif dalam mengawal proses Peradilan Bandar Narkoba terbesar di Bone yakni Lel. Ikvin Lewa alias John.

Terkait dengan adanya Eksepsi yang diajukan oleh TIM Penasehat Hukum Ikvin Lewa alias John, dalam proses peradilan yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Watampone, maka dengan ini kami turut memberikan pendapat Hukum Kami terhadap perkara tersebut, yakni :

“Bahwa Meskipun Terdakwa beralamatkan di Makassar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi Ikvin Lewa alias John juga memiliki kediaman dan tempat usaha (Toko Duta Logam) yang beroperasi setiap harinya di Kabupaten Bone. Selain daripada itu bisnis haram yang dijalankan oleh Ikvin Lewa alias John juga di Kabupaten Bone. Saksi-saksi yang menjelaskan tentang bisnis haram John juga banyak (sebahagian telah diadili) di wilayah hukum Kabupaten Bone. Begitupun dengan Bukti-Bukti permulaan atau petunjuk juga ada di Bone. Maka dari itu Pengadilan Negeri Watampone secara hukum dan sangat berdasar hukum berwenang untuk Menerima, Memeriksa, dan mengadili terdakwa Ikvin Lewa alias John”. (Vide pasal 84 KUHAPidana)

Selanjutnya, melalui kesempatan ini pula kami dari masyarakat Bone yang tergabung dalam “FORUM BERSAMA ANTI NARKOBA (FORBES ANTI NARKOBA) KAB. BONE” menuntut Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk kemudian melakukan hal-hal sebagaimana berikut ini:

  1. Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk selalu Komitmen terhadap sumpah jabatan dalam melaksanakan Tugas Negara demi tegaknya hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Kab. Bone;
  2. Melakukan penuntutan secara serius dan maksimal terhadap lel. Ikvin Lewa alias John yang mana telah diketahui bersama bahwa lelaki tersebut merupakan Bandar Narkobar terbesar di Kab. Bone dan secara nyata telah banyak merusak generasi dan kehidupan masyarakat Bone;
  3. Menuntut secara serius kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menolak secara tegas dalil-dalil eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Lel. Ikvin Lewa alias John pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watampone. Dengan harapan bahwa kami dari masyarakat Bone yang tergabung dalam “FORUM BERSAMA ANTI NARKOBA (FORBES ANTI NARKOBA) KAB. BONE” untuk tetap bisa memaksimalkan pengawalan terhadap proses peradilan yang dilaksanakan terhadap Bandar Narkoba biadab tersebut;
  4. Menuntut secara serius kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Lel. Muhammad Darda alias Darda untuk bersaksi dalam Proses Persidangan Ikvin Lewa alias John yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watampone. Sebab Darda juga merupakan saksi kunci dan merupakan admin pada Bisnis Haram Ikvin Lewa alias John.
  5. Menuntut secara serius kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk tidak akan pernah mencoba untuk dan/atau melakukan permainan/penyimpangan hukum dalam proses Peradilan Lel. Ikvin Lewa alias John selaku Bandar Narkoba yang telah banyak menghacurkan generasi dan masyarakat Bone;
  6. Menuntut secara serius kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menghukum Terdakwa Lel. Ikvin Lewa alias John (Bandar Narkoba Terbesar di Kab. Bone) dengan Hukuman Mati dan/atau paling tidak Penjara Seumur Hidup, sebab telah banyak merusak generasi dan masyarakat Bone. Bahkan tidak sedikit Masyarakat Bone telah meniggal dunia akibat Kecanduan Narkoba yang notabenenya menjadi barang bisnis Ikvin Lewa alias John;
  7. Bilamana poin-poin tuntutan di atas dikesampingkan, maka jangan salahkan kami selaku masyarakat Bone akan melakukan perlawanan dengan cara kami sendiri kepada Terdakwa maupun kepada Instansi bapak/ibu. Baik secara Normatif dan juga Frontal;

Oleh karena itu, kiranya untuk diperhatikan. Sekian dan Terima Kasih

Watampone, 24 Juni 2024

Kordinator

FORBES ANTI NARKOBA KAB. BONE

Dr. H. A. Singkeru Rukka, S.H.,M.H

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan berakhir sekira pukul 01.00 Wita di halaman rujab Bupati Bone.

(Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan