Terlibat Narkoba, Oknum Satpol PP Bone Ini Dipecat

Foto: Oknum Satpol PP terlibat Narkoba berinisial N (kaos putih) bersama rekannya selaku penyedia R (kaos hitam).

ENEWS BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone terus intens memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semenjak dipimpin oleh AKP Yusriadi Yusuf (Kasat Narkoba Polres Bone).

Terbaru, seorang oknum Satpol PP Bone berinisial N (24) warga Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Oknum Satpol PP tersebut diamankan bersama rekannya R (25) di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bone pada Kamis (2/5/2024) sekira Pukul 14:30 Wita.

“Awalnya kami amankan N (oknum Satpol PP Bone) dan terbukti mengantongi 1 saset sabu ukuran kecil. Lalu N mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara R seharga Rp 200 ribu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, Jumat (3/5/2024).

“Kami lakukan pengembangan, dan dalam penguasan R kami temukan 2 saset sabu. Keduanya kami amankan di Mapolres Bone,” sambungnya.

Terkait keterlibatan N (oknum Satpol PP) dalam peredaran gelap narkoba, dikabarkan diberhentikan atau dipecat sebagai pegawai kontrak.

Hal itu dibenarkan Kasatpol PP Bone Andi Akbar. Ia menegaskan, sanksi bagi pegawai kontrak yang terlibat narkoba sudah jelas, yaitu diberhentikan.

““Aturannya jelas begitu terlibat narkoba otomatis kita berhentikan,” kata Andi Akbar, Jumat (3/5/2024).

Andi Akbar berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran oleh seluruh anggota Satpol Bone agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan untuk memecat jika ada anggota Satpol-PP yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba.

“Saya berharap ini dijadikan pelajaran. Selaku pimpinan siapa pun yang melakukan akan saya pecat,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan