ENEWS BONE •• Pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) gencar dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Bone. Simpul-simpul masyarakat juga turut ambil bagian dalam hal itu.
Meski seumur jagung menjabat Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Adityama Firmansyah telah meringkus puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Namun, masyarakat Bone tak serta merta percaya dengan pihak kepolisian yang menangani kasus narkoba. Trauma besar itu berawal dari pejabat Kasatres Narkoba Polres Bone sebelumnya, AKP Aswar yang tersandung kasus minta uang damai.
Dari beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus Satres Narkoba Polres Bone di bawah pimpinan Iptu Adityama, menjadi buah bibir masyarakat lantaran terdapat terduga pelaku yang dilepaskan dan berbaur kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Saat jurnalis ENews Indonesia mencoba melakukan wawancara dengan Iptu Adityama, tampaknya mantan Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Pinrang ini mempunyai cara yang berbeda dalam menangani kasus.
“Saya baru menjabat sebagai kepala satuan (kasat). Mohon diberi arahan dan mari bersinergi,” kata Adityama memulai pembicaraan.
Diketahui, dalam penanganan kasus oleh beberapa pimpinan Sat Res Narkoba Polres Bone sebelum Iptu Adityama, pihak kepolisian pasti akan mengekspose semua hasil tangkapan secepat mungkin ke media. Terkait proses penanganan hukum, itu akan diekspose kemudian.
“Saya sistemnya pak, saya tangkap semua dulu yang ada di lokasi, baik terlibat maupun tidak terlibat. Nanti di kantor baru kami sidik. Bila tidak terlibat akan kami tahan dulu namun tak langsung dilepas. Bila terlibat, itulah yang akan kami rilis,” jelas polisi yang pernah mengungkap kasus sabu seberat 3,7 kg di Kabupaten Pinrang itu.
“Kami punya pengalaman pak, waktu itu di Pinrang saya mengamankan hanya yang terlibat, tapi saat kami melakukan pengembangan, ternyata sudah bocor oleh orang yang saat itu tidak ikut terlibat tapi ada di lokasi dan tidak kami amankan,” sambungnya.
Terkait pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diringkus pihaknya baru-baru ini di Jalan Manurunge Kota Watampone, Aditya menyebut bahwa yang diamankan berjumlah tujuh orang.
“Semuanya ada tujuh orang. Saat itu mereka mengangkat barang hendak pindah rumah. Kami menarget satu orang tapi kami amankan semua yang ada di lokasi. Saat diintrogasi, A. Iccang ini hanya menyebut dua orang lain temannya. Sementara empat lainnya tak terlibat. Itulah yang kami rilis ke media pak,” bebernya.
Meski begitu kata Aditya, pihaknya tetap menahan empat orang tersebut tiga kali 24 jam dan juga melakukan tes urine.
“Dan ternyata keempatnya positif narkoba dan akan kami asesmen,” sebutnya.
Selain itu, beberapa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan di lokasi lain juga ada beberapa yang dilepaskan karena tak terlibat.
“Seperti di Kecamatan Tonra pak, lima orang kami amankan, empat proses lanjut dan satu dibebaskan. Begitu juga di Uloe, tiga kami amankan dan hany satu yang proses lanjut,” ungkapnya.
Ia pun menyebut beberapa pelaku yang diamankan baru-baru ini.
“Secepatnya akan kami rilis pak. Kami akan bertindak profesional. Laporkan ke kami bila ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitarta,” tegas putra asal Semarang, Jawa Tengah itu.
#Redaksi






