ENEWS BONE •• Pihak kepolisian dari Polres Bone angkat bicara terkait tudingan tangkap lepas empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jl Manurunge, Kota Watampone beberapa waktu lalu.
“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam operasi tapi ikut kami amankan karena sedang berada di lokasi. Jadi tidak terlibat hukum dan tak bisa kami intervensi karena tidak terlibat hukum,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah kepada ENews Indonesia, Selasa (6/5/2025).
“Keempatnya ini sudah dilakukan gelar perkara, bahkan sampai dua kali gelar perkara tapi tidak bisa, tidak cukup bukti untuk tersangkut kasus hukum penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan, karena tidak tersangkut hukum atau tidak terlibat maka dilakukanlah tes urine dan terbukti positif narkoba.
“Walaupun terbukti positif narkoba, tetap tidak bisa dipaksakan terlibat karena saat operasi, mereka tidak sedang mengkomsumsi atau bertransaksi narkoba tapi mereka sedang angkat barang,” ungkapnya.
Darinya itu kata Aditya, pihaknya mengarahkan untuk direhabilitasi.
“Memang bukan rekomendasi kami karena kami tidak bisa mengintervensi orang yang tidak terlibat hukum. Tapi kami tekankan untuk direhab,” ujarnya. “Orang yang wajib asesmen wajib atau compolsory adalah orang yang terbukti terlibat narkoba, sedangkan empat pria ini tidak terbukti.”
Pada kesempatan yang sama, petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Sandi menyampaikan hal senada.
“Contohnya begini, kami pihak BNNK melakukan razia sopir dengan tes urine. Ternyata ada yang positif narkoba, maka akan diarahkan untuk rehabilitasi tapi tidak terlibat kasus hukum dan tidak bisa diintervensi hanya direkomendasikan. Tapi tetap diselidiki lebih dalam keterkaitannya,” terang Sandi.
Sandi menambahkan, keempat orang yang positif narkoba tersebut akan menjalani rehab inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar.
“Keempatnya asesmen sukarela dan diantar oleh pihak keluarga. Mereka pemakai rutin dan akan menjalani rehab inap,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat 2 Mei 2025 lalu.
Tiga diantaranya ditahan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut dan empat lainnya akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Rehabilitasi Baddoka.
#Redaksi






