Majene  

Polemik RM Tipalayo, SE Bupati Majene Dinilai Hanya Pepesan Kosong

Foto: Surat Edaran Bupati Majene berlatar RM Tipalayo. (File ENews)

ENEWS, MAJENE • • Salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene ikut angkat bicara terkait polemik Rumah Makan (RM) Tipalayo yang berdiri di atas laut pesisir Jalan Poros, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Menurut Sulkipli, manajemen RM Tipalayo tak mengindahkan Surat Edaran Bupati Majene Nomor: B.600.1.14/780/IV/2025 tentang Penertiban Bangunan di Kawasan Pemukiman.



banner 728x250

Dalam surat edaran yang diteken pada April 2025 tersebut, ditegaskan pada Poin 11 yakni, Melarang Masyarakat Mendirikan Bangunan Pada Kawasan Sempadan Pantai.

“Pembangunan seperti ini jelas melanggar aturan. Apalagi berada di atas laut yang masuk kawasan sempadan pantai. Ini bukan hanya soal izin, tapi menyangkut keselamatan, tata ruang, dan dampak lingkungan,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Senin (16/6/2025).

Selain itu kata Sulkipli, tertera juga dalam Surat Edaran Bupati tersebut penegasan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jelas-jelas RM Tipalayo ini melanggar, kok tidak ada tindakan tegas dari Pemda Majene. Apakah Surat Edaran itu hanya pepesan kosong?” katanya.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Masyarakat kecil akan meniru karena merasa tidak ada penegakan hukum. Padahal Pemkab sendiri sudah keluarkan aturan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, RM Tipalayo disebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen vital yang diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan di kawasan pesisir.

Menurut Pemerhati Lingkungan Majene, Samsuddin, PKKPRL bukan sekadar formalitas birokrasi. Dokumen ini adalah instrumen negara untuk memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak menimbulkan kerusakan ekologis, sekaligus menjamin keterpaduan rencana tata ruang nasional dan perlindungan ekosistem pesisir.

Samsuddin menegaskan, tanpa PKKPRL, aktivitas reklamasi seperti yang dilakukan oleh Tipalayo tergolong ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, Ramli juga membenarkan bahwa bangunan RM Tipalayo tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Memang pemilik usaha memiliki sertifikat tanah. Hanya saja, kami tidak berani mengeluarkan izin membangun karena posisi bangunan memang menyalahi aturan,” tegas Ramli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 11 Juni 2025.

(Arfan Renaldi)





banner 728x250

 
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan