ENEWS, MAJENE ••》Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, khususnya anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, terus bergulir.
Setelah sebelumnya mendapat sorotan masyarakat, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tallambalao, Bastian, akhirnya memberikan hak jawab dan membantah seluruh tudingan yang beredar.
Bastian yang juga menjabat sebagai Camat Tammerodo Sendana menegaskan pemerintah desa tidak pernah melakukan pemotongan maupun penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes.
Menurutnya, pagu anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2025 memang ditetapkan sebesar Rp192 juta. Namun pencairannya dilakukan dalam dua tahap.
“Tahap pertama sebesar 60 persen atau sekitar Rp115 juta dan itu sudah disalurkan. Sementara tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar Rp77 juta tidak pernah cair karena adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” kata Bastian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, dana sebesar Rp77 juta tersebut bukan dipotong oleh pemerintah desa, melainkan tidak pernah diterima karena adanya kebijakan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
“Kami tidak pernah memotong ataupun menyalahgunakan anggaran BUMDes. Dana tahap kedua memang tidak cair,” tegasnya.
Bastian juga menyebut pemberitaan sebelumnya merupakan opini yang menurutnya tidak didukung data yang valid. Ia memastikan Pemerintah Desa Tallambalao berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami tetap menghargai setiap pendapat, tetapi kami menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak valid. Pemerintah desa akan selalu transparan dalam mengelola anggaran desa,” imbuhnya.
Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat bantahan dari Muslim, aktivis sekaligus tokoh pemuda Desa Tallambalao yang sejak awal menyoroti pengelolaan Dana Desa.
Muslim menilai anggaran penyertaan modal BUMDes merupakan program prioritas nasional sehingga tidak seharusnya mengalami pengurangan sebagaimana disampaikan Pj Kepala Desa.
“Anggaran BUMDes itu tidak bisa dipotong karena merupakan program prioritas. Dua puluh persen anggaran BUMDes itu semuanya cair,” terang Muslim saat dikonfirmasi melalui pesan instan.
Ia juga meminta pemerintah desa menyampaikan dasar hukum apabila benar terdapat regulasi yang menyebabkan anggaran tersebut tidak dicairkan.
“Kalau memang ada regulasi yang mengatur seperti itu, silakan sampaikan klarifikasi secara terbuka melalui media,” ujarnya.
Sebelumnya, ENews Indonesia memberitakan kondisi bangunan Grand House milik BUMDes Tallambalao yang kini terbengkalai sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran ketahanan pangan.
Warga juga menyoroti perubahan nilai anggaran dari sekitar Rp192 juta menjadi sekitar Rp115 juta, mekanisme penyaluran dana yang disebut dilakukan secara tunai kepada pengurus BUMDes, perubahan program ketahanan pangan dari peternakan kambing menjadi pembangunan Grand House dan hortikultura, hingga mekanisme penunjukan Ketua BUMDes yang dinilai tidak melalui proses musyawarah.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait yang menjelaskan secara rinci kebijakan tidak dicairkannya tahap kedua anggaran penyertaan modal BUMDes sebagaimana disampaikan Pj Kepala Desa.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, klarifikasi, maupun hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (M. Kamil)






