ENEWS, MAJENE ••》Polemik pengelolaan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, kembali memanas. Sejumlah warga membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tallambalao, Bastian, terkait realisasi anggaran BUMDes.
Salah seorang aktivis Desa Tallambalao, Muslim, menyatakan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp115 juta memang telah direalisasikan dan diserahkan secara tunai kepada Ketua BUMDes.
Namun, menurutnya, penggunaan dana tersebut hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Betul anggaran BUMDes Rp115 juta itu sudah diserahkan oleh Pak Bastian kepada Ketua BUMDes. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, dana Rp115 juta itu digunakan untuk apa saja. Yang terlihat hanya pembangunan green house untuk ketahanan pangan, dan sekarang bangunan itu terbengkalai,” kata Muslim kepada ENews Indonesia, Rabu (22/7/2026).
Muslim menilai persoalan pemotongan Dana Desa sebagaimana dijelaskan Pj Kepala Desa tidak berkaitan dengan anggaran penyertaan modal BUMDes.
“Menurut kami, anggaran BUMDes merupakan program prioritas sehingga semestinya tetap disalurkan sesuai ketentuan. Karena itu kami mempertanyakan penjelasan mengenai pencairan anggaran tersebut,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah dana Rp115 juta tersebut hanya digunakan untuk pembangunan green house.
“Kalau hanya untuk pembangunan green house, menurut kami nilainya tidak masuk akal mencapai Rp115 juta. Karena itu masyarakat mempertanyakan rincian penggunaannya,” katanya.
Selain penggunaan anggaran, Muslim juga menyoroti klaim transparansi yang disampaikan pemerintah desa.
“Kalau memang pengelolaannya transparan, jelaskan kepada masyarakat penggunaan anggaran BUMDes Rp115 juta itu secara rinci,” tegasnya.
Muslim mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada Ketua BUMDes, Karim. Namun, menurutnya, hingga kini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
“Saya sudah mengonfirmasi Ketua BUMDes, tetapi tidak ada respons. Bahkan nomor WhatsApp saya diblokir. Ini yang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya,” ungkapnya.
Ia juga menilai klarifikasi mengenai pengelolaan dana BUMDes seharusnya disampaikan langsung oleh pengurus BUMDes, bukan oleh Pj Kepala Desa.
Meski demikian, Muslim menegaskan kritik yang disampaikannya bukan untuk menyerang pemerintah desa maupun pengurus BUMDes.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi dan pertanyaan masyarakat terkait penggunaan dana tersebut. Banyak warga yang mempertanyakan ke mana sisa anggaran Rp115 juta itu digunakan,” katanya.
Muslim berharap Inspektorat maupun aparat berwenang melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Tallambalao agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara terbuka.
Sebelumnya, Pj Kepala Desa Tallambalao, Bastian, membantah adanya pemotongan maupun penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes.
Ia menjelaskan pagu anggaran BUMDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp192 juta, namun hanya tahap pertama sekitar Rp115 juta yang dicairkan.
Sementara tahap kedua sekitar Rp77 juta, menurutnya, tidak pernah dicairkan akibat penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Bastian juga menegaskan pemerintah desa berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Tallambalao, Karim, belum memberikan keterangan terkait penggunaan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp115 juta sebagaimana dipersoalkan warga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (M. Kamil)






