Terungkap Dugaan Perselingkuhan Ajudan Bupati Majene

Ilustrasi perselingkuhan. (ENews/AI)
Ilustrasi perselingkuhan. (ENews/AI)

ENEWS, MAJENE ••》Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum anggota Polri yang juga bertugas sebagai ajudan Bupati Majene menjadi perbincangan di media sosial. Isu tersebut mencuat setelah istri oknum tersebut mengunggah sebuah postingan di akun media sosialnya yang diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangganya.

Dalam unggahan yang viral itu, sang istri diduga memperlihatkan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga. Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi dan menjadi perbincangan warganet, khususnya di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.



Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Seksi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, mengatakan pihaknya belum menerima laporan maupun informasi resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kami dari pihak kepolisian belum mengetahui secara jelas kebenaran isu tersebut,” kata IPTU Suyuti saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com, Rabu (29/7/2026).

Ia menyatakan, apabila informasi tersebut terbukti benar, institusinya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang benar terjadi, tentu akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut IPTU Suyuti, setiap anggota Polri terikat oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, anggota dapat dikenai proses pemeriksaan etik dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Selain itu, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan tindak pidana lain, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, perselingkuhan tidak secara otomatis merupakan tindak pidana. Dalam KUHP yang berlaku (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan yang berkaitan dengan hubungan di luar perkawinan dapat diproses sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya bergantung pada ketentuan yang diatur undang-undang dan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, Enewsindonesia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk istri oknum anggota Polri yang mengunggah video tersebut, guna memastikan duduk perkara serta memperoleh penjelasan secara utuh.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi kepada kepolisian. Enewsindonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Penulis: M. KamilEditor: Mimienk Lee

Tinggalkan Balasan