Enewsindonesia.com, Mamuju: Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampu Jalan Tenaga Surya (LJTS), di Polman kembali bergulir, Rabu 23 Oktober 2019.
Berlangsung di ruang Tipikor PN Mamuju, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Kasus itu menyeret Kepala Bidang Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Polman, Andi Baharuddin Patajangi dan Direktur CV Binanga, Haeruddin.
Kuasa hukum terdakwa Haeruddin, Irwan Mui mengungkapkan, unsur utama kasus itu melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Tak satu pun unsur merunjung pada kliennya. Kerugian negara pun tak terbukti.
Justru, kata Irwan, kepala desa yang membuat kesalahan secara prosedural administrasi. Mereka membelajakan Dana Desa (DD) tanpa mengajukan penawaran terlebih dulu. Ia menilai perbuatan itu cacat prosedur administrasi pembelajaan.
“Sehingga menimbulkan ketidaktertiban administrasi dalam mengolah DD. Klien saya tidak terlibat dalam kasus itu,” kata Irwan, dalam pledoinya.
Selain itu, rekuisitor pelanggaran administrasi yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Awalnya JPU menuntut terdakwa lantaran diduga menjual lampu jalan dengan harga mahal. Sebaliknya, Haeruddin mematok harga terendah.
“Pelanggaran administrasi itu tidak berpengaruh. Yang berpengaruh itu kalau harganya mahal,” tandasnya.
Irwan pun meminta majelis hakim memvonis bebas dan mengembalikan nama baik kliennya.
“Sebab, klien saya tidak terlibat dalam kasus itu,” pinta Irwan.
Sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan mark up nilai LJTS dengan kerugian Rp 17 miliar. LJTS dijual Rp 23 juta per unit, sedangkan harga pasar Rp 18 juta.
- Reporter Hasbi M
- Editor Saharuddin Nasrun
Markup harga ketika pengadaan Barang tidak sesuai dengan ePurchasing,yang saya dengar para kepala desa langsung beli barang lampu jalan atas arahan oknum di pemdesjab.polman tanpa melalui badan ULP polman
siap bapak.