ENEWS MAKASSAR •• Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (kejati Sulsel) bersama JPU Kejari Makassar telah melimpahkan 3 perkara terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa (22/8/2023).
Diketahui, kasus korupsi tersebut terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.
“Hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH.
Hal tersebut, lanjut Soetarmi sesuai dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen),” ungkapnya.
Soetarmi menambakan, JPU Kejati Sulsel saat ini sisa menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.






