ENEWS MAKASSAR •• Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Cabang PT Pagadaian Rantepao, Toraja Utara tahun 2021/2023.
“Tersangka yakni HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di hadapan awak media, Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut Soetarmi menyampaikan, tersangka lain dalam kasus ini yakni WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain.
“Tersangka HM diatahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar,” ujarnya.
Sedangkan terhadap tersangka WAN, kata Soetarmi, ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.
“HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022,” jelasnya.
Soetarmi menerangkan, kedua tersangka melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Soetarmi menyatakan, HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa:
1. Kredit Fiktif tanpa BPKB.
2. Kredit Fiktif BPKB Arsip.
3. Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.
4. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.
5.Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.
6. Menahan Angsuran.
(Mimienk Lee)






