ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pizza Hut akan membuka cabang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dan membutuhkan kurang lebih 30 tenaga kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bone, Andi Arsal Achmad menerangkan, pihak Pizza Hut telah menghadap ke pihaknya.
“Waktu mereka audiensidengan saya, saya bilang silakan, tapi saya minta tenaga kerja di luar tingkat managerial harus orang Bone,” ungkapnya, Selasa (6/12/2022).
Namun hingga saat ini, kata dia, pelamar kerja masih kurang peminat.
“Persyaratannya berumur 18 – 20 tahun, sampai sekarang masih kurang minat,” ujarnya.
Ia berharap, bila perusahaan teraebut dibuka nanti, agar menerapkan UMK terbaru akan memberi sanksi bagi instansi yang tidak terapkan UMK tersebut.
Baca: https://enewsindonesia.com/umk-bone-ikuti-ump-sulsel-1-januari-mendatang-segini-nilainya/
UMK terbaru Bone adalah Rp 3.385.145 atau naik sekitar 6,9 persen mengikut standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sehingga setiap instansi di Bone, wajib menerapkan pengupahan tersebut kepada pegawainya.
“Jika dilanggar, Disnaker Bone akan beri sanksi tegas kepada instansi bersangkutan,” ucapnya kepada Bonepos.com, Selasa (6/12/2022).
Kata dia, sanksi disiapkan beragam. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
“Kita lihat dulu jenis perusahaan. Kalau perusahaan nasional bisa saja dicabut izin operasionalnya. Tetapi kalau perusahaan kecil cukup teguran,” kata dia.
“Kalau perusahaan yang sifatnya nasional, wajib hukumnya membayar sesuai UMK. Jika melanggar akan kita tegur lalu cabut izinnya,” sambungnya.
Namun menurut dia, terkait perusahaan berskala mikro, Disnaker masih beri kelonggaran terkait kebijakan pengupahan itu.
“Kalau usaha kecil perusahaan mikro kan kita maklumi, karena mereka kadang ada, kadang tidak ada. Jadi paling saknsinya cukup teguran,” jelasnya.