ENEWS, BONE ••》Seorang pebisnis telur ayam ras di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Agri Fardhi Adhinata (31), mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pemesanan telur dalam jumlah besar. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp55,2 juta.
Kepada ENews Indonesia, Minggu (3/8/2026), Andi Agri menuturkan bahwa terduga pelaku, seorang perempuan berinisial R (72), awalnya datang menawarkan kerja sama jangka panjang dengan alasan telur yang dibeli akan dipasok ke sebuah perusahaan. Namun, menurut korban, identitas perusahaan yang dimaksud tidak pernah dijelaskan secara rinci.
Korban mengatakan, pada transaksi awal, terduga pelaku memesan telur dalam jumlah besar dan hanya membayar sebagian sebagai bentuk meyakinkan bahwa kerja sama akan berlangsung terus-menerus.
“Awalnya dia membayar setengah dari nilai pesanan sehingga saya percaya,” ujar Andi.
Beberapa hari kemudian, lanjutnya, terduga pelaku kembali memesan sekitar 1.000 rak telur. Pembayaran yang dilakukan, menurut korban, hanya untuk menutupi sebagian transaksi sebelumnya, sementara pesanan kedua belum dibayar.
Tak lama berselang, terduga pelaku kembali memesan sekitar 1.000 rak telur dengan alasan seluruh tunggakan akan dilunasi setelah barang tiba di rumahnya.
Korban mengaku tetap mengirimkan pesanan karena percaya dengan janji pembayaran tersebut. Namun hingga kini, sisa pembayaran senilai Rp55.200.000 belum juga diterima.
“Sampai sekarang belum ada pembayaran sisanya,” kata Andi.
Korban mengungkapkan, pada 30 Juni 2026, kedua belah pihak sempat menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pihak kedua mengakui memiliki utang sebesar Rp55.200.000 dan berjanji melunasi paling lambat 9 Juli 2026.
Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa apabila utang tidak dilunasi, pihak pertama dipersilakan mengambil isi rumah milik pihak kedua sebagai jaminan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya ditunjukkan sebagai jaminan ternyata hanyalah rumah kontrakan.
Beberapa minggu setelah tenggat pembayaran berlalu, Andi mengaku menemukan terduga pelaku di salah satu kandang peternak lain di Kecamatan Lappariaja. Saat itu, ia kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor polisi untuk diproses.
Korban menduga dirinya bukan satu-satunya pihak yang dirugikan. Menurutnya, terdapat sejumlah peternak dan pedagang telur lainnya di wilayah Lappariaja yang mengaku mengalami kejadian serupa. Ia juga menyebut telah mengetahui adanya laporan lain terhadap orang yang sama sebelum dirinya melapor.
“Sepertinya ini bukan hanya saya korbannya. Ada beberapa peternak telur lain yang juga mengaku mengalami hal serupa,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ENews Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut, termasuk perkembangan penanganan perkara dan status hukum terduga pelaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha peternakan dan perdagangan telur, diimbau meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan transaksi bernilai besar, termasuk memastikan identitas pembeli, legalitas usaha, serta menggunakan mekanisme pembayaran yang memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. (Tim ENews)






