ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menaikkan Upah Minimum Provinsi untuk 1 Januari mendatang. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone mengikut dengan standar UMP Sulsel. Yakni, Rp3.385.145 atau kenaikan sebesar 6,9 persen.
“Tahun lalu itu hanya Rp 3.165.876,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bone Andi Arsal kepada Enewsindonesia.com saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Jalan Beringin, kota Watampone, Selasa (5/12/2022).
Baca: https://enewsindonesia.com/umk-bone-ikuti-ump-sulsel-1-januari-mendatang-segini-nilainya/
Andi Arsal Achmad menegaskan akan memberi sanksi bagi instansi yang tidak terapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sehingga setiap instansi di Bone, wajib menerapkan pengupahan tersebut kepada pegawainya.
“Jika dilanggar, Disnaker Bone akan beri sanksi tegas kepada instansi bersangkutan,” tegasnya.
Kata dia, sanksi disiapkan beragam. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
“Kita lihat dulu jenis perusahaan. Kalau perusahaan nasional bisa saja dicabut izin operasionalnya. Tetapi kalau perusahaan kecil cukup teguran,” kata dia.
“Kalau perusahaan yang sifatnya nasional, wajib hukumnya membayar sesuai UMK. Jika melanggar akan kita tegur lalu cabut izinnya,” sambungnya.
Namun menurut dia, terkait perusahaan berskala mikro, Disnaker masih beri kelonggaran terkait kebijakan pengupahan itu.
“Kalau usaha kecil perusahaan mikro kan kita maklumi, karena mereka kadang ada, kadang tidak ada. Jadi paling saknsinya cukup teguran,” jelasnya.