ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Vendor CV. Yusran Karya Pratama inisial WJ (36) dilaporkan ke Polres Bone dengan Nomor: LP / 355 / VI / 2022 / SPKT / RES BONE, pada hari Rabu (16/6/2022) oleh Direktur perusahaan rekananannya PT. Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Sekedar informasi, CV. Yusran Karya Pratama merupakan perusahaan yang beralamat di Jalan Palm Merah, No.21, Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan pemenang proyek rehabilitasi ruas jalan Taccipi – Tokaseng Tahun Anggaran 2021 tender Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan nilai kontrak Rp. 10.800.193.702,00.
Diketahui, kuasa anggaran proyek tersebut adalah Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Aswil Adi Tama, SH, MH, mengatakan bahwa perbuatan terduga pelaku WJ telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
Aswil mengungkapkan, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000.000 dalam transaksi proyek pembelian aspal.
“Namun setelah barang yang diminta pelaku terpenuhi, pelaku memberikan cek yang tidak bisa dicairkan di Bank yang ditunjuk pelaku kepada korban,” ungkap Aswil saat diwawancarai Enewsindonesia.com, Jum’at (17/6/2022).
Aswil melanjutkan, cek tersebut tercantum nomor rekening atas nama CV. Yusran Karya Pratama cabang Makassar sesuai yang ada dalam kontrak. Seiring waktu, masalah timbul karena alamat awal CV. Yusran Karya Pratama diganti dengan alamat Kabupaten Gowa, berdasarkan permohonan CV. Yusran ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bone yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi cek yang dipegang klien kami tidak berlaku. Padahal untuk meyakinkan klien kami (terkait cek tersebut). WJ memberikan cek senilai 3 milyar, surat keterangan auto debet, auto blokir, pernyataan dari CV. Yusran dan berkas tersebut dimasukkan ke BPD, dengan nomor rekening yang tertera cabang Makassar (sesuai dengan kontrak),” lanjut Aswil.
Kuasa hukum korban yang lain, Rusmin Igo, SH menambahkan bahwa kliennya telah memberi kepercayaan kepada terduga pelaku WJ berlandaskan transaksi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Jadi sebelum klien kami diberi cek, sistem transaksinya itu, ada uang ada barang. Karena beberapa kali transaksi tersebut berjalan lancar hingga mencapai Rp 1,3 milyar, WJ mengaku kehabisan dana. Maka klien kami diberi cek senilai Rp 3 milyar dalam termin 75% tersebut,” beber Igo.
Sementara itu, Direktur CV Yusran Jaya Pratama ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan akan memberikan tanggapan beberapa waktu ke depan. Sayangnya, hingga pukul 20.12 Wita, telepon seluler yang bersangkutan sudah tak bisa lagi dihubungi alias tidak aktif.
Selanjutnya Enewsindonesia.com juga mencoba menghubungi pihak terlapor yakni WJ, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.