ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Transparansi penggunaan anggaran negara akan menjadi momok berat bagi sebagian aparat negara dalam penggunaan anggaran negara, hal tersebut wajib dipertanggung jawabkan secara hukum.
Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (LSM LAMPU) SUPRIADI, S.Pd.I,.M.Pd.I Alias Jery membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Kepala Desa Tellongeng, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke MAPOLRES BONE terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada hari Selasa (2/02/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana desa kata Jery sapaan akrabnya saat dikonfirmasi ENEWSINDONESIA.COM mengatakan “ditemukan penggunaan Dana Desa pada tahun 2018, 2019 dan 2020 yang dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Untuk tahun 2018, ada beberapa poin yang dilaporkan, seperti pembangunan Talud, rabat beton dan tahun 2019 yakni pembangunan rabat beton, talud, perkerasan jalan dan perintisan jalan. Sedangkan tahun 2020 yakni penyaluran BLT Dana Desa.”
Jery menambahkan bahwa dirinya telah melaporkan KEPALA DESA TELLONGENG dan berkasnya sudah diserahkan di MAPOLRES BONE dan ini harus dikawal sampai tuntas.
Kepala Desa Tellongeng, Andi Hartinah Luthfi yang dikonfirmasi via telpon mengatakan bahwa itu hak mereka untuk melapor, kita lihat selanjutnya.
“Maumi diapai ndi’, itu haknya untuk melapor, kalau memang laporannya begitu maumi diapai, karena saya itu tidak pernahji mau berbuat salah, tapi kalau memang dianggap berbuat salah, maumi diapai,” terang ibu Kepala Desa Tellongeng kepada Enewsindonesia.com.
(M Ashar Abdullah)