Pemilu  

Dugaan Pelanggaran Yusran Tajuddin Ditangani DKPP RI: Sidangnya Bisa Dipantau di Medsos

Foto: Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin. (Dok. Enews)

ENEWS PEMILU ▪︎ Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ole Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Yusran Tajuddin saat ini telah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah menyerahkan dokumen pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP RI pada Senin (10/6/2024) lalu.



banner 728x250

Begitupula Aliansi Rakyat Bone juga telah memasukkan laporan ke DKPP RI beberapa waktu sebelumnya.

Andi Asrul Amri SH.MH selaku kuasa hukum Aliansi Rakyat Bone menyampikan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya telah diregister di DKPP dengan nomor laporan/aduan 321/02-6/SET-02/VI/2024 pada hari Kamis (6 /6/2024) lalu.

Selanjutnya kata dia, sesuai dengan peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 pedoman beracara kode etik peyelenggara pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Setelah laporan kami diverifikasi oleh DKPP akan dilaksanakan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum. Silahkan masyarakat memantau secara lansung persidangan tersebut,” ungkap Asrul kepada Enewsindonesia.com, Kamis (13/6/2024).

Menanggapi isu-isu miring yang beredar, Andi Asrul menegaskan jika laporan atau aduan yang disampaikan di DKPP terhadap Ketua KPU Bone itu tidak dapat dicabut.

Hal itu sesuai dengan Pasal 19 peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Beracara Kode Etik Peyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan/atau laporan,” katanya.

“Jadi tidak usah percaya jika ada pihak-pihak di luar sana yang menyebar isu miring ada yang bermain-main dalam perkara ini, laporannya aja kagak bisa dicabut kok, kami berharap masyarakat jangan terlena dan tetap memantau perkembangan kasus ini,” sambungnya.

Ditambahkannya, persidangan ini akan tetap berlansung secara terbuka untuk umum dan akan diadili oleh 7 atau 5 orang hakim DKPP, persidangannya dapat pula disaksikan melalui akun Facebook DKPP RI.

“Saya selaku kuasa hukum akan tetap berpendirian melaksanakan amanah masyarakat serta menghadiri persidangan kode etik tersebut tanpa ada pengaruh dan intervensi dari siapapun,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin mendadak viral setelah beredarnya tangkapan layar percakapan media sosial Whatsapp yang memperlihatkan bahwa ia diduga mengarahkan anggotanya untuk memark up suara salah satu caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra, Andi Tenri Abeng Salangketo. (Zul)



   
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan