ENEWS PEMILU ▪︎ Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone Nur Alim mengatakan, pihaknya memeriksa 15 orang terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin.
“Yang kami periksa itu 15 orang dengan komisioner, dari 15 orang tersebut 1 orang dilanjutkan dilaporkan ke DKPP atas nama Yusran Tajuddin,” sebutnya, Sabtu (8/6/2024).
Ia memaparkan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Yusran Tajuddin.
“Setelah kami periksa dan kami simpulkan, saudara Yusran Tajuddin melanggar,” katanya.
Untuk diketahui pelanggaran kode etik terjadi melalui keberpihakan pada salah satu peserta pemilu, bersikap partisan, dan tidak memperlakukan peserta pemilu adil dan setara.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Lee)






