banner 728x250 . banner 728x250
KPU, News  

KPU Bone Resmi Digugat di PTUN Makassar, KPU RI, dan DKPP

Foto: suasan RDPU 2 di DPRD Bone yang tidak dihadiri KPU Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Polemik Surat Keputusan KPU Bone tentang Penetapan Hasil seleksi PPS se kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang digugat oleh Front Pemerhati Demokrasi (FPD) memasuki babak baru, setelah Bawaslu Bone menyatakan SK KPU Bone tersebut terbukti bersalah dan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, kini KPU Bone resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua FPD, Elina Saputri. Dia menyebut telah resmi mendaftarkan gugatan tersebut di PTUN Makassar.

banner 728x250

“Kami telah mendaftarkan gugatan kami di PTUN Makassar sejak tanggal 15 Maret 2023, dan upaya ini kami tempuh guna bisa membatalkan SK KPU tersebut yang sudah dinyatakan salah oleh Bawaslu Bone,” ujar Elina, Jum’at (17/3/2023).

Elina selaku penggugat menambahkan bahwa melalui gugatan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan atas perbuatan KPU Bone.

Menurut dia, KPU Bone secara nyata dan tegas telah melakukan pelanggaran admnitrasi pemilu sebagaimana putusan Bawaslu Bone.

“Sebagaimana amar putusan pemeriksaan Bawaslu Bone terkait dugaan pelanggaran admnitrasi pemilu yang dilakukan KPU Bone, ini yang kami tindak lanjuti dengan gugatan ke PTUN Makassar. Sekiranya dari upaya ini kami bisa mendapatkan keadilan atas perlakuan KPU Bone dalam seleksi PPS kemarin,” tegasnya.

Selain itu, kata Elina, pihaknya juga melayangkan surat keberatan ke KPU RI dan juga laporan ke DKPP.

Sebelumnya diberitakan, KPU Bone digugat oleh Front Pemerhati Demokrasi trrkait tujuh tuntutan diantaranya, keterlambatan KPU Bone mengumumkan peserta yang lolos tes menjadi anggota PPS dan gugatan terkait transparansi KPU Bone. (Red)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *