ENEWS BONE •• Seorang ibu rumah tangga berinisial RA (29), di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat gaduh usai mengaku jadi korban pembegalan di Daerah Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Biru, Kacamatan Tanete Riattang pada Jumat (1/11/2024).
Saat melapor ke Polsek Tanete Riattang, RA yang merupakan warga Jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Rittang Timur itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta 300 ribu.
“Awalnya RA datang melapor ke pihak kami dan mengaku dibegal oleh dua orang lelaki yang berboncengan saat mengendarai sepeda mototornya dengan cara diikuti lalu dipepet dan akhirnya menarik paksa tas korban yang tergantung di pundaknya,” ungakap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Sabtu (2/11/2024).
Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya kebohonga RA terbongkar.
Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong.
“Ternyata itu hanya karangan RA karena mempunyai banyak piutang yang tak mampu ia bayar dengan maksud penagih tidak mendatanginya lagi. Pelaku telah kami amankan,” jelas Yusriadi.
Atas perbuatan pelaku, Kepolisian menjerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman penjara kurang lebih satu tahun.