LBH Haros Adukan Dugaan Penangkapan Tanpa Surat oleh Penyidik Polsek Tallo

Ketgam: Tim kuasa hukum LBH Horas mendampingi Muh Rusdi saat menandatangani dokumen terkait penanganan perkara di Polsek Tallo, Makassar. LBH Horas berencana mengajukan pengaduan ke pengawasan internal Polri atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penyidikan. (Dok. Angki)
Ketgam: Tim kuasa hukum LBH Horas mendampingi Muh Rusdi saat menandatangani dokumen terkait penanganan perkara di Polsek Tallo, Makassar. LBH Horas berencana mengajukan pengaduan ke pengawasan internal Polri atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penyidikan. (Dok. Angki)

ENEWS, MAKASSAR ••》Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Divisi Pengamanan Internal (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap Muh Rusdi (20), warga Jalan Sultan Abdullah I, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Muh Rusdi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) KUHP. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Sekitar delapan jam kemudian, atau sekitar pukul 01.00 Wita, Muh Rusdi dijemput anggota Polsek Tallo di kediamannya dan hingga kini masih menjalani penahanan.

banner 728x250

Kuasa hukum menilai proses penangkapan tersebut diduga tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena petugas disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat membawa Muh Rusdi.

Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St. Fatimah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti awal, termasuk keterangan kliennya, dan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pengawasan internal Polri.

“Insyaallah dalam waktu dekat pengaduan akan kami layangkan. Dugaan pelanggaran prosedur ini harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal Polri agar ada kepastian hukum,” kata Fatimah, Kamis (30/7/2026).

Menurut Fatimah, saat penjemputan, tiga anggota kepolisian datang tanpa memperlihatkan surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), surat penangkapan, maupun surat penetapan tersangka. LBH Haros juga menyebut Muh Rusdi belum pernah menerima surat panggilan klarifikasi sebelum diamankan.

Selain itu, keluarga mengaku baru menerima Laporan Polisi (LP), surat penetapan tersangka, dan dokumen administrasi penyidikan lainnya setelah Muh Rusdi menjalani penahanan selama sekitar 12 hari.

LBH Haros juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Muh Rusdi sebelum penahanan dilakukan, termasuk dugaan belum dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan.

Fatimah menambahkan, pada Kamis (30/7/2026), Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp3 juta kepada keluarga yang sebelumnya diserahkan untuk biaya pengobatan korban. Setelah itu, penyidik baru menyerahkan sejumlah dokumen administrasi penyidikan yang sebelumnya belum diterima keluarga.

Menurut LBH Haros, seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum acara pidana.

Secara hukum, Pasal 17 KUHAP mengatur penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sementara Pasal 18 ayat (1) KUHAP mewajibkan petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka saat penangkapan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

LBH Haros juga mengutip Pasal 21 KUHAP tentang syarat penahanan, Pasal 50 KUHAP mengenai hak tersangka untuk segera diperiksa, serta Pasal 112 KUHAP tentang pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, dugaan tersebut diminta diuji berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

“Pengaduan ini kami ajukan untuk memastikan prinsip due process of law dijalankan dalam setiap proses penyidikan dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Fatimah.

Hingga berita ini diterbitkan, Enews Indonesia telah berupaya mengonfirmasi penyidik maupun Kanit Reskrim Polsek Tallo, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





Penulis: Angki PerdanaEditor: Mimienk Lee

Tinggalkan Balasan