ENEWS, MAKASSAR ••》Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros berencana mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Divisi Pengamanan Internal (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap Muh Rusdi (20), warga Jalan Sultan Abdullah I, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kuasa hukum menilai penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun dokumen hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Tim Advokasi LBH Horas, St. Fatimah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti awal, termasuk keterangan Muh Rusdi, dan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Divisi Pengamanan Internal Polri.
“Insyaallah, dalam waktu dekat pengaduan akan kami layangkan. Kami menilai terdapat dugaan pengabaian prosedur hukum yang harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal Polri,” kata Fatimah dalam keterangan pers, Kamis (30/7/2026).
Menurut Fatimah, berdasarkan keterangan kliennya, Muh Rusdi dijemput sekitar delapan jam setelah kejadian oleh tiga anggota kepolisian tanpa menunjukkan surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), surat penangkapan, maupun surat penetapan tersangka.
LBH Horas menyebut, saat itu Muh Rusdi juga belum pernah menerima surat panggilan untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, keluarga mengaku baru menerima Laporan Polisi (LP), surat penetapan tersangka, dan dokumen administrasi penyidikan lainnya setelah Muh Rusdi menjalani penahanan selama sekitar 12 hari.
LBH Horas juga menduga proses pemeriksaan belum dilakukan secara transparan sebelum penahanan, termasuk dugaan belum dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai prosedur.
Fatimah menambahkan, pada Kamis (30/7/2026), Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp3 juta kepada keluarga yang sebelumnya diserahkan untuk biaya pengobatan korban. Setelah pengembalian uang tersebut, penyidik kemudian menyerahkan sejumlah dokumen administrasi penyidikan yang sebelumnya belum diterima keluarga.
Menurut LBH Horas, rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji melalui mekanisme pengawasan internal Polri guna memastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai ketentuan hukum.
Secara hukum, Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sementara Pasal 18 ayat (1) KUHAP mewajibkan petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka pada saat penangkapan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
LBH Horas juga mengutip Pasal 21 KUHAP mengenai syarat penahanan, Pasal 50 KUHAP tentang hak tersangka untuk segera diperiksa, serta Pasal 112 KUHAP mengenai pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, mereka meminta dugaan tersebut diuji berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
“Pengaduan ini kami ajukan untuk memastikan prinsip due process of law dijalankan dalam setiap proses penyidikan,” tegas Fatimah.
Hingga berita ini diterbitkan, Enews Indonesia telah berupaya mengonfirmasi penyidik maupun Kanit Reskrim Polsek Tallo, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






