ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menghimbau bagi seluruh masyarakat Bone agar tidak keluar rumah pada saat malam tahun baru.
“Lapangan merdeka Watampone, Epicentrum dan beberapa tempat keramaian lain akan ditutup dan dijaga ketat pada malam tahun baru,” ujar Ardiansyah dalam pembukaan kegiatan Press Release di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (30/12/2021).
Dalam kegiatan Press Realese tersebut AKBP Ardiansyah yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Mustari, Kasat Narkoba IPTU Aswan. A, Kasat Reskrim AKP Benny Pronika, dan Kasihumas Ipda Rayendra Mukhtar membeberkan rincian pencapaian Satlantas, Satnarkoba, dan Satreskrim.
Baca: https://enewsindonesia.com/tahun-2021-lakalantas-di-bone-alami-peningkatan-ini-penyebabnya/
SATNARKOBA
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membeberkan hasil penanganan kasus selama tahun 2020 – 2021 ini dalam penanganan kasus yang ditangani oleh Satlantas, Satnarkoba, dan Satreskrim.
“Dalam kasus Narkoba dari tahun 2020 hingga tahun 2021 mengalami penibgkatan. Tercatat jumlah kasus pada tahun 2020: 49 kasus (1 DPO) sedangkan di 2021: 76 kasus (1 DPO). Kemudian di tahap ke 2, tahun 2020: 54 kasus sedangkan di 2021: 81 kasus,” ungkap AKBP Ardiansyah.
AKBP Ardiansyah melanjutkan rincian jumlah tersangka pada tahun 2020 sebanyak 67 orang terdiri dari; laki-laki 65 orang, perempuan 2 orang, dan anak berjumlah 7 orang.
Sedangkan di tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 103 orang dengan rincian; laki-laki 100 orang, perempuan 3 orang, dan anak 2 orang.
SATRESKRIM
Adapun penanganan Satreskrim Polres Bone, AKBP Ardiansyah mengungkapkan bahwa penyelesaian Laporan Polisi (LP) meningkat dari 57,10% ke 70,51% atau LP yang menunggak (belum terselesaikan) di tahun 2020 sebanyak 661 kasus sedangkan di tahun 2021 sisa 317 kasus.
“Alhamdulillah, penyelesain LP alami peningkatan,” ujar Ardiansyah.
Dalam hal Tindak Pidana Korusi (TIPIKOR) AKBP Ardiansyah melanjutkan bahwa Polres Bone berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 726.761.487 dari pengembalian para pelaku korupsi dari kerugian negara sebesar Rp. 1.238.953.687 pada tahun 2021 ini.
“Sepanjang tahun 2021 ada enam kasus dugaan korupsi yang ditangani, satu berlanjut ke proses hukum, yakni Desa Pinceng Pute dengan tersangka Sudirman yang merupakan Kades Pinceng Pute yang saat ini telah dijebloskan ke Lapas,” terang AKBP Ardiansyah.