ENEWS POLMAN •• Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin menyebut bahwa uang hasil korupsi mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat berinisial MI alias I dipakai untuk judi online (Judol).
Iptu Arifin membeberkan telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif milik MI.
Arifin memaparkan, dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening itu mencapai Rp64 juta.
MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain judi online. Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola.
Kasus ini kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Arifin melalui keterangan tertulisnya, Kamis 8 Mei 2025.
Diketahui, tersangka MI merupakan bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023. Ia diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp. 2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.
Kelima pos kegiatan tersebut antaranya, dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan Tambahan Uang, serta iuran BPPU.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Arfan Rinaldi






