ENEWS POLMAN •• Seorang pria berinisial MY (36) di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar), diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
MY tega melakukan ruda paksa kepada anak kandungnya S (14) sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar sekira tahun 2021 hingga awal Januari 2025.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya saat korban sedang tidur. Pelaku menyetubuhi anaknya di rumah neneknya saat rumah sedang sepi.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti hasratnya.
Motif dari aksi bejat pelaku lantaran sering menonton video syur ditambah lagi sudah lama pisah dengan istrinya karena istrinya merantau ke Malaysia.
Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris mengungkapkan, kasus persetubuhan anak kandung itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman.
“Korban bercerita kepada tantenya berinisial NS jika dirinya sering dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman,” ujar Iptu Muhapris kepada media, Selasa (7/1/2025).
Muhapris menjelaskan bahwa pelaku selalu melakukan pengancaman setiap kali akan melancarkan aksinya. Situasi ini membuat korban tidak bisa berbuat banyak.
“Awal mulanya dia diancam hingga terjadi persetubuhan. Pelaku mengancam korban dengan nada tinggi dengan ucapan ‘kau harus melayani saya’,” jelasnya.
Saat ini ayah yang tega menyetubuhi anaknya ini telah diamankan di Polres Polman dan menjalani pemeriksaan tambahan untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini korban yang masih mengalami trauma telah diamankan di Rumah Perlindungan Anak Polres Polman. (HW)






