Vendor Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Direktur CV Yusran Karya Pratama Angkat Bicara

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Vendor  CV. Yusran Karya Pratama inisial WJ (36) dilaporkan ke Polres Bone dengan Nomor: LP / 355 / VI / 2022 / SPKT / RES BONE, pada hari Rabu (16/6/2022) oleh Direktur perusahaan rekananannya PT. Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA: https://enewsindonesia.com/tipu-dan-gelapkan-dana-rekanan-vendor-proyek-rehabilitasi-jalan-taccipi-tokaseng-dipolisikan/





Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Yusran Karya Pratama, Yusran Abdul Rajab, ST, menerangkan bahwa itu bukan cek kosong, karena menurutnya, ini bukan tagihan 100%.

“Masih ada dan nominalnya itu mungkin masih lebih dari cek itu. Akhirnya kemarin dengan keterbatasan pencairan dengan banyak memang beban yang harus dibayarkan, akhirnya terbayarlah walau belum semua ke Amin Jaya. Terbayarlah 1 milyar dari total pinjaman kalau tidak salah 2 milyar lebih cuman belum dicocokkan dengan pihak Amin Jaya,” terang Yusran ke Enewsindonesia.com melalui telpon selulernya, Jum’at (17/6/2022).

Kata Yusran, pihak CV. Yusran Karya Pratama tidak lepas tanggung jawab atas sisa pembayaran yang belum diselesaikan kepada pihak PT. Amin Jaya.

Diakui Yusran, CV. Yusran Karya Pratama masih memiliki utang kepada PT. Amin Jaya dan akan diselesaikan seluruhnya bila proyek yang dikerjakan rampung 100 persen.

Yusran mengakui, tidak ada niat memberikan cek kosong. Tetapi terkait penggantian nomor rekening perusahaan sudah berkonsultasi dengan Dinas PU.

“Kembali ke rekening itu lagi, dengan yang mereka (Amin Jaya) pegang tidak masalah, karena sudah disampaikan ke mereka untuk tagihan terakhirnya (sisa utang) dikembalikan lagi ke cek itu (yang dipegang Amin Jaya), tapi dengan catatan cek itu kita tukar dulu dengan nominal sisanya,” kata Yusran.

Masih kata Yusran, pencairan pembayaran pada termin 75% dialihkan ke kewajiban lainnya. Dan berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PT. Amin Jaya pada termin proyek 100 persen.

“Mengenai kami dilapor ke polisi, kami (CV. Yusran Karya Pratama, red) siap memberikan keterangan. Intinya, kami tidak ada niat untuk tidak bayar,” pungkasnya.

     

Tinggalkan Balasan