Dugaan Potongan Dana KIP Kuliah Kembali Mencuat di Bone

Ketgam: Tampak depan Kampus Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan permintaan pengembalian dana biaya hidup Beasiswa KIP Kuliah. (Foto: Babe)
Ketgam: Tampak depan Kampus Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan permintaan pengembalian dana biaya hidup Beasiswa KIP Kuliah. (Foto: Babe)

ENEWS, BONE ••》Dugaan permintaan pengembalian sebagian dana biaya hidup Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali mencuat. Seorang mahasiswa Universitas Andi Sudirman mengaku diminta menyetorkan kembali sebagian dana bantuan yang telah diterimanya ke rekening pribadi.

Pengakuan tersebut diperoleh Enewsindonesia melalui wawancara dengan seorang mahasiswa penerima KIP Kuliah yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.



Menurut sumber, pada semester pertama ia diminta menarik dana biaya hidup sebesar Rp4,8 juta yang telah masuk ke rekeningnya, kemudian menyerahkannya kepada pihak program studi.

“Kalau semester satu disuruh pergi tarik itu biaya hidup, baru disetor kembali ke kaprodi. Semester dua juga sebagian disetor lagi,” ujar sumber kepada Enewsindonesia.

Sumber juga mengaku mengetahui adanya mahasiswa lain yang berstatus penerima KIP Kuliah namun tidak diminta mengembalikan dana biaya hidup.

“Ada juga yang tidak diminta kembalikan biaya hidupnya. Katanya itu beasiswa murni,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Enewsindonesia masih menelusuri apakah dugaan tersebut hanya dialami sebagian mahasiswa atau terjadi secara lebih luas.

Enewsindonesia telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pengelola KIP Kuliah Universitas Andi Sudirman, Sumarni, S.KM., M.Kes., pada Sabtu (25/7/2026) malam.

Saat dihubungi, Sumarni menyatakan akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.

“Kami secepatnya memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut,” ujarnya.

Namun hingga Minggu (26/7/2026), klarifikasi yang dijanjikan belum disampaikan kepada Enewsindonesia.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik meminta mahasiswa mengembalikan dana biaya hidup KIP Kuliah tanpa dasar hukum yang sah berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, serta Pedoman Operasional KIP Kuliah, yang menegaskan bahwa dana biaya hidup merupakan hak penerima untuk menunjang kebutuhan selama menempuh pendidikan dan tidak boleh dipotong maupun diminta kembali tanpa dasar yang sah.

Selain itu, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemaksaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka konsekuensi hukum akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses penegakan hukum.

Enewsindonesia juga mengimbau mahasiswa yang merasa mengalami peristiwa serupa agar menyimpan bukti pendukung, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, kuitansi, maupun dokumen lain yang diperoleh secara sah. Bukti tersebut dapat menjadi dasar apabila yang bersangkutan memilih menempuh mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh pihak yang disebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Enewsindonesia membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Penulis: Try ArdiansyahEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan