ENEWS, BONE ••》Polemik yang menyeret Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW), terus bergulir dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejak dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone mencuat ke publik, media sosial dipenuhi beragam opini. Sebagian mengecam tindakan yang dituduhkan, sementara sebagian lainnya meminta masyarakat tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian sebelum proses hukum rampung.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena melibatkan Ketua DPRD Bone, jabatan yang untuk pertama kalinya diemban oleh seorang perempuan dalam sejarah Kabupaten Bone. Andi Tenri Walinonong dilantik sebagai Ketua DPRD Bone periode 2024–2029 pada 31 Oktober 2024.
Sejak menduduki kursi pimpinan legislatif, politikus Partai Gerindra kelahiran 28 Desember 1993 itu beberapa kali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, ia dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas dan tidak segan mengambil sikap terhadap hal-hal yang dinilai bertentangan dengan aturan maupun etika. Di sisi lain, berbagai kritik, laporan hingga serangan politik juga kerap mengiringi perjalanan kepemimpinannya.
Putri tokoh masyarakat Kecamatan Ulaweng, H. Andi Maddusila Takka, itu juga pernah menjadi sorotan ketika secara terbuka menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat menuai polemik di Kabupaten Bone. Sikap tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat.
Dalam sejumlah forum resmi, Andi Tenri juga beberapa kali menunjukkan ketegasannya dengan memilih meninggalkan rapat ketika menilai pembahasan tidak berjalan sesuai mekanisme ataupun etika kelembagaan. Sikap-sikap tersebut kemudian membentuk citra kepemimpinannya yang dinilai tegas oleh pendukungnya, namun dianggap keras oleh sebagian pihak.
Nama Andi Tenri kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya dituding menyuapi kue kepada seorang staf Sekretariat DPRD Bone. Hal itu memunculkan berbagai persepsi. Sebagian warganet menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi seorang pejabat terhadap bawahannya, sementara pihak lain menilai video itu tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa.
Di tengah derasnya opini publik, sejumlah rekan sejawat memberikan pandangan berbeda.
Anggota DPRD Bone dari Fraksi PPP, Adriani Alimuddin Page, dalam siaran langsung melalui akun TikTok miliknya menyatakan selama mengenal Andi Tenri, ia tidak pernah melihat Ketua DPRD Bone tersebut bersikap arogan sebagaimana narasi yang berkembang.
“Tidak ada itu, tidak pernah saya lihat dia arogan. Banyak sekali yang mengompori setelah kejadian itu,” ujar Adriani dalam siaran langsung tersebut.
Menurut Adriani, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi yang beredar di media sosial, melainkan menunggu proses hukum berjalan agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
Pandangan serupa disampaikan aktivis sekaligus tokoh pemuda Bone Selatan, Suadi. Ia menilai tindakan inplusif yang dilakukan Ketua DPRD Bone tidak bisa langsung dipisahkan dari konteks peristiwa yang mendahuluinya.
“Jangan langsung dicap arogan. Kita lihat situasinya, itu spontan karena emosi memuncak. Hal seperti itu manusiawi. Tidak ada rekam jejak sebelumnya beliau bertingkah seperti itu. Ada sebab, ada akibat,” kata Suadi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Suadi menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, tidak sedikit kasus viral yang akhirnya memiliki fakta berbeda setelah seluruh kronologi terungkap.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan peristiwa seorang kakek yang sempat viral memarahi kasir sebuah swalayan. Saat itu, kata Suadi, banyak warganet langsung menyalahkan pihak kasir setelah mendengar pertanyaan “adaji uangta?”.
Namun belakangan, menurut Suadi, muncul penjelasan bahwa kasir tersebut sebelumnya beberapa kali menutupi kekurangan pembayaran yang dilakukan pelanggan tersebut sehingga ucapan itu muncul dalam konteks berbeda.
“Banyak masyarakat hanya melihat potongan kejadian lalu langsung mengambil kesimpulan. Padahal sering kali ada rangkaian peristiwa yang tidak ikut terlihat. Karena itu, kita harus bijak sebelum menghakimi seseorang,” ujarnya.
Suadi juga membandingkan kinerja Andi Tenri Walinonong denga sejumlah oknum anggota DPRD Bone lainnya yang dinilai jauh dari funsi pengawasan.
“Ada oknum anggota DPRD Bone yang menjadi juru bicara Pemda, ada baik di depan beda di belakang, ada suka memuji-muji Pemda baik benar maupun salah, ada yang tidak ada kerjaan, ada yang fokus kejar proyek. Tentunya itu jauh dari fungsi pengawasan. Masyarakat harus menilai itu,” kata Suadi.
Ia juga menilai polemik yang melibatkan Ketua DPRD Bone seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila tidak berkembang menjadi isu yang kemudian dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan kepentingan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat melihat persoalan ini secara utuh. Jangan serta-merta memberikan cap negatif kepada seseorang seolah-olah semua fakta sudah diketahui. Biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Berawal dari Persoalan Hidangan Tamu
Sebelumnya, ENEWS memberitakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan penyediaan konsumsi tamu di lingkungan Kantor DPRD Bone.
Yuli Novita Sari (29), staf Sekretariat DPRD Bone, mengaku sedang bertugas menyiapkan hidangan tamu. Setelah tamu pertama selesai dijamu, ia mencari kue yang akan disajikan kepada tamu berikutnya. Namun seorang rekan kerja memberitahukan bahwa kue tersebut telah dibawa ke kantin atas permintaan Ketua DPRD Bone.
Tak lama kemudian Yuli dipanggil menuju kantin.
Menurut pengakuannya, situasi berubah menjadi tegang sebelum dirinya sempat memberikan penjelasan.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Bone, Yuli mengaku wajahnya dilumuri kue, kepalanya disiram air mineral, serta dilempari botol air mineral dan saus di hadapan sejumlah orang.
“Kalaupun saya ada salah, mungkin bisa disampaikan dulu apa salah saya. Tapi saya langsung diperlakukan seperti itu,” kata Yuli usai membuat laporan polisi, Rabu (22/7/2026).
Merasa dipermalukan, Yuli memilih menempuh jalur hukum.
Ketua DPRD Bantah Melakukan Penganiayaan
Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong membantah melakukan pemukulan maupun melempar bosara’ ke arah pelapor.
Menurutnya, kronologi yang disampaikan pelapor tidak menggambarkan kejadian sebenarnya.
Ia mengakui sempat menyuapi sepotong kue ke mulut Yuli setelah mendengar ucapan yang dinilai tidak sopan dan memancing emosinya. Namun, tindakan itu disebut terjadi secara spontan dan bukan merupakan bentuk penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.
“Kalau saya yang cerita nanti dikira memutarbalikkan fakta. Lebih baik tanya orang-orang yang ada di kantor karena apa yang dia sampaikan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar Andi Tenri.
Dari pantauan ENews Indonesia, Andi Tenri juga mengunggah status di media sosial yang berbunyi, “Hati-hati memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai fakta di TKP.”
Sementara itu, Anti, staf Sekretariat DPRD Bone yang membawa kue ke kantin, juga memberikan keterangan berbeda.
Menurut Anti, persoalan bermula ketika Yuli mempertanyakan keberadaan kue dan mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas.
“Dia bilang, ‘Kalau begitu kalau tamu selanjutnya datang suruh saja ke kantin karena sudah tidak ada anggaran untuk kue’,” tutur Anti.
Menurutnya, ucapan tersebut disampaikan memicu emosi Ketua DPRD Bone.
Anti juga membantah bahwa tidak ada pihak yang melerai. Ia menyebut Sekretaris DPRD Bone berada di lokasi dan sempat meminta korban meninggalkan tempat kejadian.
Polisi Masih Melakukan Pendalaman
Perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor, dan saksi membuat penyidik Polres Bone masih melakukan pendalaman.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporannya sudah masuk secara resmi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan akan memanggil kembali pelapor, saksi-saksi, serta terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Hingga kini belum ada kesimpulan hukum mengenai perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan seluruh pihak untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu penting agar ruang publik tetap mengedepankan fakta, bukan sekadar opini maupun narasi yang berkembang di media sosial. (Redaksi)






