banner 728x250 . banner 728x250

Upaya Pemerasan Rp10 Milyar Kasus Tipikor, Pengusaha Bongkar ‘Aroma Busuk’ di Kejati Jateng

Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan tim kuasa hukum saat sidang praperadilan di PN Semarang 22 Nopember 2022.

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Agus Hartono pengusaha yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tindak pidana korupsi, membongkar ‘aroma busuk’ upaya praktek pemerasan di Kejati Jawa Tengah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.

banner 728x250

Agus Hartono, mengungkapkan bahwa Putri Ayu Wulandari disebut meminta uang sebesar Rp 5 milyar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman,” tulis Agus Hartono perihal Surat Teguran Hukum yang dilayangkannya kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng yang dikirim ke awak media, Kamis (24/11/2022).

Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu Agus masih berstatus sebagai saksi.

“Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat di Kantor Kejati Jateng,” katanya.

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 milyar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya. Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp 10 milyar. Akan tetapi, Agus yang keberatan dengan tawaran tersebut, menolaknya.

“Karena permintaan itu tidak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut,” tulis Agus dalam laporannya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan;

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.
4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

“Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais. Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 milyar, ini sangat keterlaluan,” terangnya.

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Agus Hartono, membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan.

“Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng,” ujar Kamaruddin.

Saat ini, kata Kamaruddin, Kajati Jateng Andi Herman telah bergeser posisi sebagai Sesjampisus Kejaksaan Agung RI.

“Dia (Andi Herman) baru pergantian. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang,” terang Kamaruddin.

Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.

“Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner , Ketua Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR, dll,” jelasnya.

Pengacara berkumis lebat yang tengah naik daun itu menyebut perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, dinilai sudah sangat keterlaluan.

“Kok, malah minta uang Rp 10 milyar, gitu. Ini kan, berarti bermasalah penegakan hukumnya,” ucapnya.

Kamaruddin juga menyebut kasus tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Permasalahan perjanjian pasca kredit. Udah dicicil berapa tahun, kok! Ini, kan nggak bisa, perjanjian masalah kredit dijadiin masalah korupsi,” katanya heran.

“Perjanjian pasca kredit ini kan ada penawaran dan ada kolateral dan ada sebagai penjamin. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah 20 milyar asetnya,” sambungnya.

Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI, ketika dihubungi awak media belum memberikan respons atas kasus tersebut. (*)

Laporan: Adriana Lestari

banner 728x250 ,

Editor: Andi Akbar

Tinggalkan Balasan