ENEWS BONE •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap modus proyek pengerjaan jalan yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto membeberkan, proyek tersebut merupakan proyek pengerjaan ruas jalan Waempubbu – Pompanua.
Ruas jalan ini berada pada Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Proyek jalan yang dikerjakan pada masa Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman itu menjadi prioritas mengingat ruas tersebut menjadi alternatif menuju Kabupaten Wajo.
“Ruas jalan Waempubbu-Pompanua itu sekitar 7Km, itu proyeknya tahun 2020 tapi dikerjakan pada tahun 2021,” katanya, Ahad (3/11/2024).
Ia mengungkapkan proyek pengerjaan jalan yang sekira 7 kilometer tersebut ditemukan ketidak sesuaian dalam proses pengerjaannya.
“Kerugiannya itu 3,2 miliar, lebar jalannya itu 7 meter,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidik pada kontraktor perusaahan pada tahun 2023 lalu.
“Sudah sidik itu, bulan Agustus tahun 2023 yang punya kontraktor itu Sulawesi Permai Sakti,” bebernya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone.






