Enewsindonesia.com, Sulbar – Kisah pelarian Adrian yang merupakan buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berakhir.
Adrian kabarnya ditangkap di Jalan Sampuriang, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel pada Minggu 12 Juli 2020 kemarin.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi Sulsel, Idil. Ia mengatakan DPO Tipikor Dinas PUPR Sulbar telah berhasil diamankan setelah buron selama kurang lebih 2 tahun.
“DPO berhasil kita tangkap, melibatkan petugas gabungan dari Kejari Sulsel, Sulbar, Kejari Luwu Utara, dan Pihak Kepolisian,” ungkap Idil saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Idil juga menerangkan kronologi penangkapan. Ia menjelaskan DPO Adrian yang merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar terus dicari keberadaannya. Hingga penelusuran di salah satu desa di Luwu Utara menemui hasil.
“Begitu lokasinya keberadaan buronan ini terendus, kami bersama tim gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” kata Idil.
Sementara untuk pengembangan kasus, pihak Kejati Sulsel akan terus melakukan interogasi lebih mendalam kepada Adrian mengenai perkaranya.
“Perkaranya adalah tindak korupsi penggunaan uang muka proyek peningkatan Jalan antara Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene Tahun anggaran 2018, ini yang akan kami kembangkan,” imbuhnya. (AnQ)