ENEWS BONE ▪︎ Ratusan kepala desa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh PT Putri Dewani Mandiri di salah satu hotel di Kota Makassar.
Kegiatan Bimtek ini dikenakan biaya kepada peserta sebanyak Rp5 juta perpeserta dengan fasilitas, penginapan selama dua malam di hotel, dan sertifikat berlangsung mulai 8-10 Mei 2024.
Bimtek yang bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada para kades dan perwakilan peserta terkait penggunaan anggaran dan transfaransi.
Sejumlah kepala desa sempat menyangka bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Pasalnya, ada isu yang berkembang di beberapa daerah seperti Kabupaten Bone bahwa ketika ada kades tidak ikut maka akan diterbitkan surat pemanggilan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Awalnya memang kami kira ini program dari Polda. Karena disampaikan sama teman-teman bahwa wajib ikut, kalau tidak nanti diperiksa penyidik,” ungkap salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia melanjutkan, sebagian besar materi yang diterima dalam Bimtek pernah didapatkan pada kegiatan lain.
“Kalau dari materi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kegiatan lain. Sebetulnya, kami tidak keberatan kalau keluarkan uang negara untuk kegiatan seperti itu. Namun kita ingin kegiatan lebih kreatif seperti kembangkan wisata di desa dan kekayaan alam yang belum terjamah,” tambahnya.
Kepala desa lain mengatakan, mestinya kegiatan seperti itu yang adakan adalah kemeterian desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Sebetulnya bagus, tapi maunya pemerintah yang adakan jangan swasta karena terlalu mahal biayanya. Mana lagi ongkos perjalanan ke Makassar,” terangnya.
Dia melanjutkan, andai tidak ada intervensi dan penyampaian bahwa kalau tidak ikut akan diperiksa maka beberapa kades enggan ikut.
“Pernah ada teman, entah kebetulan atau bagaimana. Dia tidak ikut pada Bimtek di Bone tahu lalu kalau tidak salah, setelah kegiatan langsung ditelepon dari oknum penyidik untuk diperiksa, kalau murni PT yang ajak, terus terang banyak tidak ikut,” tukasnya.
Karena menurutnya penggunaan anggaran di desa jelas peruntukannya. Dia mengatakan, semua program kerja tersusun dengan baik berkat bantuan dari pendamping desa.
“Ada pendamping juga, materi yang kami simak lebih kepada edukasi pencegahan penyalahguaan dana desa, dan hal ini hampir semua kegiatan ada penyampaian,” tutupnya.
Hingga kegiatan tersebut menjadi perhatian Kementerian Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kemendes PDTT mengutus tim khusus untuk melakukan investigasi terkait kegiatan bimtek tersebut.
“Kegiatan Bimtek tidak membenarkan kegiatan tersebut didanai Dana Desa termasuk biaya Dana Operasional Kepala Desa yang 3 persen,” tegas ketua tim dari Kemendes PDTT, Winarno, Senin (13/5/2024).
Winarno menjelaskan, Dana Desa hanya bisa digunakan untuk peningkatan kapsitas yang objeknya adalah masyarakat.
“Harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerja sama antar desa. Bukan lembaga atau pihak ketiga,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kadis DPMD Bone, Andi Gunadil Ukra. Dia menjelaskan bahawa ada dua bimtek yang boleh menggunakan dana desa yaitu yang pertama yang dibimtek itu masyarakat.
“Yang mengadakan adalah pemerintah desa. Seperti bimtek tentang pengembangan ekonomi desa dan semacamnya,” terangnya saat ditemui Enewsindonesia.com di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024).
Yang kedua lanjut Gunadil, pihak Pemdes yang dibimtek oleh pemerintah.
“Dana desa juga biza dipakai bila Pemdes yang dibimtek dan penyelenggaranya pihak perintah kabupaten atau lainnya. Bukan pihak ketiga,” pungkasnya. (Lee)