ENEWS BONE •• Pemberantasan pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus gencar dilakukan pihak kepolisian dan BNNK Bone. Masayarakat Bone yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba juga ikut berperan aktif melakukan perlawanan trrhadap barang haram tersebut.
Terbaru, Satres Narkoba Polres Bone berhasil meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan Narkoba termasuk ibu rumah tangga dan juga terdapat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diringkus pada Sabtu (1/2/2025).
“Awalnya kami meringkus SN (48) warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang dengan satu saset plastik klip bening kecil berisi Sabu yang sementara dipegangnya,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bone, AKP Aswar melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Senin (3/1/2025).
Kemudian dari pengakuan pelaku SN lanjut Aswar, Sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 150 ribu dari temannya berinisia SH (50) warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.
“Maka atas keterangan tersebut kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pirex kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong,” beber Aswar.
“Selanjutnya dari keterangan SH, sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 saset sabu ukuran sedang seharga Rp. 1 juta 500 ribu,” sambungnya.
Tanpa menunggu lama, polisi pun bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AT (53) yang merupakan seorang PNS di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 saset sabu ukuran sedang. Dari keterangannya, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari FR sebanyak 4 saset sabu ukuran sedang seharga Rp5 juta 200 ribu,” jelas Aswar.
Atas keterangan AT, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang dan barhasil mengamankannya.
Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI warga jalan Wajo kelurahan Pompanua Riattang.
“Maka dari itu, 5 pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Siapa AT? Oknum PNS yang Nekat Jadi Banda Sabu di Pompanua?
Dari kelima pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diringkus polisi pada Sabtu (1/2/2025) lalu, AT merupakan pelaku yang terbanyak memiliki atau menguasai barang bukti Sabu yakni 4 saset ukuran sedang.
Dari hasil penelusuran Enews Indonesia, AT merupakan inisial dari Andi Takwa yang merupakan pejabat Eselon III B di Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Saat ini, Andi Takwa menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pemkab Wajo.
“Saat ini Andi Takwa merupakan koordinator Pasar Peneki Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo dari tahun 2020 – 2025,” ungkap sumber Enews Indonesia, Senin (3/2/2025).
Pria kelahiran Pompanua 26 September 1971 itu terangkat menjadi PNS 5 September 2018 lalu di Pemkab Wajo dengan Nomor: 821.23/3145/Tahun 2018.
Demikian profil singakat Andi Takwa, PNS Pemkab Wajo yang terlibat menjadi bandar sabu dan diringkus di tanah kelahirannya.
Semoga dengan kasus ini menjadi peringatan untuk abdi negara lainnya untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang merusak generasi bangsa sebagaimana asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam poin ke-7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Jurnalis: Mimienk Lee