ENEWS BONE ▪︎ Polisi kembali mengamankan terduga pengedar narkoba jenis Shabu di wilayah hukum Polres Bone. Kali ini, 2 orang diamankan di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, dan di Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 19.00 Wita.
Dari data yang diterima redaksi Enews Indonesia, kedua terduga pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial RS (34) beralamat di Desa Selli, Kecamatan Bengo dan yang kedua berjenis kelamin perempuan berinisial ER (33) warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo.
Salah seorang warga Kecamatan Bengo yang memilih untuk merahasiakan identitasnya mengungkapkan bahwa ER cukup terkenal di wilayah Bone Barat.
“Erna itu, mantan biduan tinggal dekat jembatan Saloanrangae. Terkenal memang itu. Itu yang satu yang laki-laki tidak kutahu, tidak kukentarai (samar-samar) wajahnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar melalui keterangan tertulisnya memaparkan, RS diamankan di tepi jalan di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.
“RS diamankan dengan cara pembelian terselubung (teknik undercover buy) oleh pihak kami. Pelaku langsung diringkus saat ingin menyerahkan shabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” kata Rayendra menjelaskan.
Lebih lanjut Iptu Rayendra mengungkapkan, di tangan RS, polisi menyita satu sachet shabu ukuran sedang, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan satu sachet shabu ukuran sedang yang disimpan oleh pelaku di dalam dashboard mobilnya.
“Shabu yang ditemukan di dalam mobil pelaku merupakan pesanan oleh seorang perempuan bernama EW di Desa Tungke,” beber Rayendra.
Selanjutnya, kata Rayendra, pihak kepolisian melakukan Control Delivery dengan cara mengawasi transaksi yang akan terjadi antara pelaku RS dan EW.
“Sehingga pada pukul 20.00 Wita bertempat di pinggir jalan Desa Tungke, pelaku EW juga ikut ditangkap sesaat setelah menerima 1 sachet shabu yang dipesan sebelumnya dari pelaku RS seharga Rp3 juta 900 ribu,” ujar Rayendra.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni:
Disita dalam penguasaan pelaku RS :
1. Satu sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu;
2. Satu unit handphone merek Tecno Spark 20 warna biru malam;
3. Satu unit mobil merek Daihatsu jenis Pick up warna Silver Metalic;
4. Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
Disita dalam penguasaan pelaku EW :
1. Satu sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu;
2. Satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Bone untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Rayendra Muchtar. (Lee)