Polisi Ciduk Arman di Cellu Bone Terkait Narkoba

Foto: Andi Arman beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Bone. (File Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Setelah melakukan penangkapan di Jalan Langsat Kabupaten Bone, Satres Narkoba Polres Bone kembali meringkus terduga pengedar sabu bernama Andi Arman (33) di BTN Valm Residence, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riatttang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Pukul 04.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang berupa tiga saset kristal bening ukuran sedang dan dua saset kristal bening ukuran kecil diduga sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enewsindonesia.com, Senin (20/5/2024).





Lebih lanjut ia menyampaikan, dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut bahagian dari sabu yang diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalinya di Kabupaten Sidrap atas suruhan dari AA (yang diamankan sebelumnya) sebanyak satu saset kristal bening ukuran besar seharga Rp. 20 juta.

“Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,” ucap Yusriadi.

Anndi Arman disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

Tinggalkan Balasan