Lagi! 6 Orang Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polisi di Terminal Palakka Bone

Foto: Keenam terduga penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Bone.

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Bernyali, Milenial dan profesional, kata tersebut pantas dilekatkan pada Kasatres Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf. Belum lama menjabat di Polres Bone, para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone satu demi satu harus mendekam di balik jeruji besi.

Terbaru, pihaknya kembali meringkus enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Keenam pelaku tersebut diringkus di Terminal Palakka, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

   
 

Dari data yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, keenam pelaku masing-masing berinisial SY (36), BM (44), AD (24), AC (41), SD (46), dan SK alias AD BTK (38).

“Awalnya kami mengamankan SY, BM, AD, AC, SD di terminal Palakka bersama barang bukti. Dari pengakuan mereka, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AD BTK. Maka kami melakukan pengembangan dan mengamankan AD BTK di Kelurahan Bulu Tempe,” ungkap Yusriadi, Sabtu (4/5/2024).

BB Dalam Penguasaan SY dkk

–  Satu saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu;
– Satu batang Pirex Kaca yg di dalamnya masih terdapat sisa sabu
– Satu set Bong alat hisap sabu
– Satu bilah badik warna coklat
– Satu unit Handphone merk Vivo warna biru

BB Dalam Penguasaan SK Alias AD BTK (pemasok)

– Empat paket sabu ukuran sedang
– Lima paket sabu ukuran kecil
– Satu buah skill
– Satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Mereka saat ini kami amankan di Mapolres Bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meraka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  ayat   Jo. Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yusriadi.

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan