Bone  

Refleksi Akhir Tahun, Tercatat Ada Ribuan Janda di Bone Tahun 2021 ini

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Berdasarkan Pasal 38 UUP perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.

Dalam agama islam kata cerai yang diikrarkan di depan pasangan, sah dikatakan cerai, tapi dalam hukum yang berlaku di Indonesia hal itu harus melalui putusan pengadilan.



Tingkat perceraian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada tahun 2021 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bone, terdapat 1.283 perkara yang masuk, perkara cerai talak 273 dan perkara cerai gugat 1010 dari jumlah itu,  perkara cerai talak sudah diputus 292 dan perkara cerai gugat yang diputus 1083.

Sumber dari pengadilan agama menjelaskan, pemohon cerai talak maupun cerai gugat didominasi rata-rata usia  antara 30 tahun ke atas. Jika melihat dari data yang ada saat ini, cerai gugat masih mendominasi kasus penceraian di Kabupaten Bone.

Diketahui, jika perceraian diajukan oleh pihak istri (Penggugat) maka perkara itu disebut sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak atau biasa disingkat CT.

Ada beberapa faktor perceraian diajukan disebabkan perselisihan, KDRT dan Ekonomi. Adapun Upaya PA bone cegah perceraian dengan melakukan mediasi.

“Setiap ada gugatan perceraian pengadilan agama baik cerai talak atau cerai gugat selalu diupayakan untuk memediasi, dan terbukti sudah ada beberapa yang tidak jadi cerai,” terang sumber dari PA Watampone, Rabu (22/12/2021).

Sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, jika anda mengajukan perkara cerai di pengadilan, dan pasangan anda hadir pada sidang pertama, maka dapat dipastikan anda melewati mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke pemeriksaan pokok perkara. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Dalam hubungan pernikahan, pertengkaran dan masalah pasti akan ada. Pasangan suami istri pun dituntut untuk bisa saling membantu dalam menyelesaikan masalah.

Jangan sampai hubungan pernikahan justru harus berakhir di pengadilan agama, alias harus sampai pada titik perceraian. Selain kadang-kadang mengorbankan anak. Perceraian dalam islam itu boleh  namun tidak disukai oleh Allah SWT.

Sabil Bone

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan