Investigasi Ungkap Dugaan Mafia Solar Subsidi dari Sulsel ke Morowali

Foto: Istimewa

ENEWS, BONE •• Dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar lintas provinsi kembali mencuat. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan pengiriman solar subsidi dari Sulawesi Selatan menuju Morowali, Sulawesi Tenggara, melalui jalur Sungai Walannae.

Hasil investigasi Enewsindonesia.com mengungkap adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus ini, mulai dari pengusaha solar berinisial HR, aparat desa, petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.



Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa solar subsidi yang sempat ditemukan di Sungai Walannae, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, merupakan bagian dari upaya penyelundupan yang akan dikirim ke Morowali. Solar tersebut dikumpulkan dari beberapa SPBU, lalu dihimpun di wilayah Pakkasalo, Kecamatan Dua Bocco’e, sebelum diselundupkan melalui jalur sungai pada malam hari.

Menurut sumber tersebut, tingginya harga solar di Morowali menjadi salah satu pemicu praktik ini. Harga solar disebut bisa mencapai Rp420 ribu per jeriken di daerah tujuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa oknum petugas SPBU diduga memegang peran krusial dalam praktik tersebut.

Pengisian solar ke dalam jeriken disebut lebih menguntungkan dibandingkan pengisian ke kendaraan, karena adanya pungutan tambahan yang nilainya berkisar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu per jeriken.

“Kalau sudah ratusan jeriken dalam sehari, keuntungannya sangat besar,” ungkapnya.

Selain menggunakan jeriken, solar subsidi juga diduga diangkut menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi khusus untuk membawa BBM dalam jumlah besar.

Setiap pengusaha disebut memiliki titik pengambilan masing-masing yang telah terjalin kerja sama dengan oknum tertentu di SPBU.

Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelundupan BBM subsidi.

“Kami berkomitmen menindak semua yang terlibat, siapapun itu dan dari manapun,” ujar Ardiansyah.

Ia menambahkan, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tengah upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran subsidi energi. (Red)





Tinggalkan Balasan