Polemik Tower Tanpa IMB di Sinjai, Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

SINJAI, ENEWSINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar  konferensi Pers dengan sejumlah Awak Media bertempat di Cafe Amali, Jalan Halim Perdana kusuma, Sinjai beberapa waktu lalu dan menyimpulkan bahwa pembangunan 2 (dua) buah Menara Telekomunikasi (Tower) yang ada di Kelurahan Biringere dan Kelurahan Lappa, Sinjai, Sulawesi-selatan dipastikan ilegal atau tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat pembongkaran 2 (dua) tower tersebut beberapa bulan lalu ke pihak Pemda Sinjai namun hingga saat ini belum ada realisasi.

banner 728x250  
 

“Kan sudah jelas agar dibongkar atau setidaknya dipindahkan sesuai lahan/daerah yang telah memenuhi aturan sesuai releas kita kemaren,” tulis Ajie Prasetya melalui whatsapp.

“Kita bersurat dulu sudah diketahui juga oleh media, Kalau tidak salah, dulu pernah ada media angkat hal tersebut,” lanjut ajie

Dikonfirmasi terpisah, pihak Pemda Sinjai melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Tamsil Binawan mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat surat yang dilayangkan kejaksaan Negeri Sinjai yang dimaksud.

“Adakah rekomendasi tertulisnya? Karena saya belum pernah lihat surat rekomendasinya,” kata Tamsil Binawan.

Menurutnya,  yang punya wewenang PTSP Sebagai Leading Sektor.

“Coba kita konfirmasi ke Kapala Dinas PTSP sebagai Leading Sektor karena terkait perijinan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan mengaku menerima surat dari Kejaksaan.

“Itu sudah ada edarannya kejaksaan bahwa kedua tower itu harus dibongkar. Kini tinggal tugasnya Satpol-PP,”  kata Lukman Dahlan saat ditemui di ruangannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Seksi Pengaturan dan Pembina Tata Ruang Dinas PUPR Sinjai, Abd Haris, ST saat ditemui di ruangannya mengatakan edaran jaksa sudah ada. Kamis (17/06/2021)

“Sekarang kan sudah ada edarannya pak jaksa, mengenai tindak lanjutnya, Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Haris.

Sebelumnya, dikonfirmasi melaui kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Prayogo mengatakan siap eksekusi jika ada perintah atasan.

“Tanya kepada tim karena kami bukan hanya sendiri, seperti Dinas Pupr, Dinas Kominfo dan Dinas PTSP. Kami hanya selaku eksekutor, kalau ada perintah kami siap laksanakan eksekusi,” tutur Agung saat dihubungi via telepon seluler pada tanggal (24/05/2021) lalu. (*)

     

Tinggalkan Balasan