ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, kerumunan dan pergerakan masyarakat tidak lagi diatur.
“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Ia menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun. Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan PPKM juga resmi dicabut.
Hal tersebut dinyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Islamuddin.
“Betul PPKM sudah kita cabut. Karena imun masyatakat sudah meningkat dan vaksin sudah di atas 80 persen,” katanya,.
Namun kata dia, untuk kegiatan yang melibatkan kerumunan banyak, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tujuannya, agar virus Covid 19 tetap terkendali di Bumi Arung Palakka.
“Kalau kegiatan melibatkan kerumunan orang banyak sebaiknya tetap menggunakan masker kesehatan,” ucapnya.
Berikut data Covid 19 dari Dinas Kesehatan di Kabupaten Bone per Minggu, (1/1/2023):
1. Diperiksa: 28.649
2. Pelaku perjalanan: 15.240
3. Suspek: 0
. Probabel: 0
5. Konfirmasi: 3.020
6. Sembuh: 2.912
7. Kontak erat: 3.773
8. Discarded: 2.424
9. Meninggal: 108
10. Isolasi: 0. (*)