ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Polemik di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan terus bergulir di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Bone.
Diketahui, beberapa masyarakat dari Dusun Palakka, Desa Walimpong Kecamatan, Bengo mengatas namakan dirinya ‘Palakka Walimpong Menggugat’ membawa aspirasi ke kantor DPRD Bone menggugat Pemerintah Desa atas tiga hal yaitu;
– Pengangkatan Imam Desa tanpa musyawarah mufakat.
– Pengangkatan Kepala Dusun tidak sesuai mekanisme.
– Adanya Prona/PTSL fiktif yang diduga didalangi oleh Kaur Pemerintahan Desa Walimpong yang merugikan masyarakat.
Terkait polemik ini, RDPU ke 3 kembali di gelar di ruang Komisi 1 DPRD Bone yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD Bone Saipullah Latif Manyala dan didampingi A. Fadli Lura anggota Komisi III, Rabu (2/2/2022).
RDPU jilid 3 ini dihadiri oleh pihak pembawa aspirasi, pihak Kepala Desa Walimpong dan beberapa perangkatnya serta beberapa anggota DPRD Kabulaten Bone.
Diketahui sebelumnya, terkait permasalahan pengangkatan Kepala Dusun akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi.
“Kami telah konsultasi ke Biro Hukum Provinsi yang dihadiri oleh anggota Komisi 1 beberapa gari yang lalu. Biro Hukum Provinsi memandang apa yang dilakukan panitia adalah tidak boleh menggunakan anggaran pribadi. Ketika ini dilakukan maka SK nya dapat dianulir. Dengan menganulirnya SK tentu ada indikasi penyimpangan,” terang Saifullah Latif.
Saifullah Latif melanjutkan terkait masalah Prona/PTSL ada indikasi pelanggaran hukum.
“DPRD ini bukanlah lembaga eksekusi, tapi lebih kepada bagaimana memediasi semua ini agar bisa dimusyawarahkan,” lanjut Saifullah.
Terkait permasalahan Imam Desa, pihak Desa Walimpong telah mengumumkan pemilihan Imam Desa ulang yang akan dilaksanakan besok, Kamis (3/2/2022).
“Kita tunggu hasilnya,” kata Saifullah.
Namun yang masih menjadi perdebatan yakni hal Kepala Dusun yang terpilih tidak sesuai mekanisme dan juga permasalah Prona/PTSL fiktif.
Pihak pembawa aspirasi meminta kepada Kepala Desa Walimpong untuk mengganti dan melakukan pemilihan ulang terkait Kepala Dusun.
Terkait hal itu, pihak Kepala Desa Walimpong masih teguh dengan pendiriannya dengan berbagai pertimbangan.
Pihak DPRD pun mencoba mencari jalan tengah terkait polemik ini.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada kami. Kalau ada hal yang menyimpang terkait Kepala Dusun mungkin bisa dibicarakan. Kalau kita mencari siapa benar siapa salah? Mungkin teman-teman pendamping hukum tidak ke sini larinya, tapi kita berusaha mencari jalan keluar tanpa merugikan siapapun,” ucap Fahri Rusli anggota Komisi 1 DPRD Bone.
Sementara itu, Kepala Desa Walimpong Taufik Lonto dalam kesempatan berbicaranya meminta agar polemik Kepala Dusun bisa diberi kebijakan. “Kalau langsung diberhentikan apakah tidak ada jalan lain seperti peneguran,” ucap Tafik Lonto Kades Walimpong.
Di akhir diskusi, hanya perihal Imam Dusun yang dapat diselesaikan.
“Menutup RDPU ini bukan menghasilkan rekomendasi, karena rekomendasi keluar karena adanya kesepakatan dari ke dua belah pihak. Namun ini kita sudah bermusyawarah dan tidak ada jalan yang dapat kita tempuh,” kata ketua sidang Saifullah Latif.
Kuasa hukum pihak pembawa aspirasi Muhammad Ashar Abdullah menegaskan terkait Kepala Dusun akan dilaporkan ke BPK dan masalah Prona/PTSL akan dilanjutkan ke ranah hukum.